Kasus Zircon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Amankan Barang Bukti dari CV Dayak Lestari - Liputan Sbm

18 September 2025

Kasus Zircon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Amankan Barang Bukti dari CV Dayak Lestari

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon oleh PT Investasi Mandiri kembali berlanjut. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyisir ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, hingga arsip. Hasilnya, satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti.

Langkah ini melanjutkan penyitaan sebelumnya terhadap pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil sepanjang 2020–2025, yang disebut merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kajati Kalteng, Agus Sahat S T Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menegaskan penyidikan masih berjalan, termasuk membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset asset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Selain dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM, penyidik juga menyoroti praktik tambang rakyat di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diduga dibiarkan oleh perusahaan.

"Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup," jelas Hendri.

"Serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," pungkasnya. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda