LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100/685/Bag. Perm/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menekankan peningkatan kewaspadaan dan keamanan lingkungan di seluruh wilayah kota. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Palangka Raya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah, termasuk perlindungan terhadap fasilitas publik. Fairid menegaskan tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.
Pertama, para Camat dan Lurah diminta mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka diminta mendorong partisipasi aktif masyarakat agar keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.
Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah diperintahkan meningkatkan penjagaan terhadap fasilitas publik yang berada dalam lingkup urusan dan kewenangan masing-masing. Hal ini bertujuan memastikan sarana dan prasarana pelayanan publik tetap aman dan terpelihara.
Ketiga, jajaran perangkat daerah diingatkan untuk:
- Menunda perjalanan dinas luar daerah kecuali yang bersifat sangat mendesak dan mendapat izin khusus dari Wali Kota;
- Menghindari pernyataan provokatif;
- Membangun komunikasi publik yang baik, santun, dan berempati;
- Tidak mengunggah atau mempublikasikan kegiatan seremonial melalui media sosial atau media lainnya jika tidak bersifat edukatif dan informatif terkait pembangunan.
Fairid menekankan bahwa arahan ini harus segera dilaksanakan
demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kondusifitas kota, terutama pada
fasilitas publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pewarta: Andy Ariyanto