![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Warga Palangka Raya kini punya kesempatan lebih ringan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan potongan atau diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 mulai 1 hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus cara mendorong kesadaran masyarakat agar semakin taat pajak.
“Mulai 1 Oktober ini, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025,” ujar Emi, Rabu (1/10/2025).
Sebelum kebijakan diskon, pemerintah lebih dulu memberikan program penghapusan denda administrasi PBB sejak 1 Januari hingga 30 September 2025.
Menurut Emi, langkah itu cukup membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya tanpa khawatir sanksi administrasi.
“Setelah program penghapusan denda berakhir, kini kami lanjutkan dengan pemberian diskon untuk mendorong masyarakat semakin aktif melunasi kewajibannya. Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pembayaran sebelum batas waktu berakhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan penerimaan pajak daerah akan berdampak langsung pada pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Emi juga berpesan agar warga tidak menunda pembayaran hingga akhir periode. Dengan membayar lebih awal, masyarakat bisa terhindar dari antrean maupun kendala teknis.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman dan tepat waktu,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono