![]() |
Foto: H. Jawawi bersama Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran |
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama sejumlah perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Selasa, 21/10/2025
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kalteng dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Fakta integritas tersebut memuat sejumlah kesepakatan yang mengikat, di antaranya komitmen perusahaan untuk berkontribusi aktif terhadap pembangunan daerah, mendukung optimalisasi PAD, serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara terbuka dan akuntabel.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam arahannya menegaskan agar perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan agar pelaksanaan CSR dilakukan secara transparan melalui forum khusus, termasuk proses rekrutmen tenaga kerja lokal yang terbuka dan adil.
Selain itu, Gubernur Agustiar meminta perusahaan menempatkan sedikitnya 25 persen dana operasionalnya di Bank Kalteng agar perputaran uang tetap berada di dalam daerah. Langkah tersebut, menurutnya, akan memperkuat ekonomi daerah sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan PAD.
“Pendapatan daerah juga bisa meningkat kalau perusahaan membeli BBM di Kalteng, bukan di luar daerah. Kendaraan operasional perusahaan juga wajib menggunakan pelat nomor KH agar pajaknya masuk ke daerah. Tonase kendaraan harus sesuai kapasitas jalan, begitu pula penggunaan alat berat, air permukaan, dan galian C, semuanya akan diatur dan diawasi,” tegas Agustiar.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar kesepakatan maupun peraturan yang berlaku. “Untuk sanksi sudah diatur dalam undang-undang. Kami akan jalankan dan mengambil tindakan tegas apabila ada pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Barito Palm Oil (BPO) H. Jawawi S.Hut., M.P. menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia menyatakan kesiapannya mendukung penuh kesepakatan bersama sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap daerah. Menurutnya, pelaksanaan plasma harus dijalankan dengan mekanisme yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami dari PT BPO siap dan setuju dengan seluruh kesepakatan yang telah disepakati hari ini, karena itu memang menjadi kewajiban kami. Saya juga menegaskan Nama-nama peserta plasma diusulkan oleh kepala desa, kemudian ditetapkan oleh bupati atau wali kota, agar prosesnya memiliki dasar hukum yang kuat serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung . Adapun luas plasma minimal 20 persen dari luas lahan HGU (lahan inti), sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jawawi saat dihubungi wartawan liputansbm melalui App WhatApp pada Senin, (20/10).
Lebih lanjut, Jawawi menambahkan, kebijakan yang diarahkan oleh Gubernur merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat ekonomi daerah, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, masyarakat, dan pemerintah. Menurutnya, kolaborasi semacam ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menilai arahan Gubernur sangat visioner. Prinsipnya, perusahaan tidak boleh hanya hadir untuk mengambil manfaat dari sumber daya daerah, tetapi juga harus menanam nilai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan begitu, hubungan antara dunia usaha dan pemerintah akan terbangun dalam semangat saling percaya dan tanggung jawab bersama,” tutupnya dengan nada bijak.