![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audiensi dan rapat teknis koordinasi untuk memperkuat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan berlangsung di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, mewakili Wali Kota Palangka Raya, dihadiri oleh perwakilan BGN Wilayah Kalimantan Tengah, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
Dalam arahannya, Alman menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program nasional yang berfokus pada peningkatan gizi dan kesehatan anak sekolah.
Ia menekankan bahwa Program MBG tidak hanya sekadar penyediaan makanan bergizi, tetapi juga harus menjamin mutu, kebersihan, keamanan pangan, serta kehalalan produk yang disajikan kepada peserta didik.
Hasil rapat menyepakati sejumlah langkah penguatan, di antaranya penegasan bahwa SOP pendirian SPPG wajib memenuhi standar laik sehat, laik konsumsi, dan bersertifikat halal.
BGN akan melakukan pengawasan teknis terhadap bahan baku yang digunakan untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.
Selain itu, waktu pengolahan dan distribusi makanan akan diawasi ketat agar tetap berada dalam rentang aman dikonsumsi siswa.
Variasi menu MBG juga akan terus disesuaikan agar tidak menimbulkan kebosanan, dengan tetap mengacu pada prinsip gizi seimbang, higienitas, dan penyajian menarik. Menu makanan akan disesuaikan dengan kelompok usia peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA.
Rapat juga merekomendasikan evaluasi dan penataan ulang SPPG yang telah berjalan, agar seluruh satuan pelayanan benar-benar memenuhi kriteria sesuai standar BGN. Proses penunjukan SPPG diminta dilakukan secara transparan dengan memastikan lembaga yang ditunjuk memiliki kapasitas dan akuntabilitas publik.
Dari sisi teknis, tempat pendistribusian makanan di sekolah akan diperketat pengawasannya agar memenuhi syarat higienitas dan kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa makanan MBG tidak diperkenankan dibawa pulang oleh siswa guna menjaga kelayakan konsumsi dan mencegah risiko kontaminasi.
Selain pengawasan teknis, disepakati pula perlunya sosialisasi berkelanjutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada masyarakat agar publik memahami tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan Program MBG, termasuk dukungan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil.
Alman menegaskan, hasil rapat ini akan menjadi pedoman teknis dan rekomendasi resmi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG dan SPPG.
“Standar higienitas, gizi, dan halal menjadi fondasi penting dalam keberhasilan program ini. Kami ingin memastikan anak-anak Palangka Raya mendapatkan makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor akan terus diperkuat agar pelaksanaan program MBG di Palangka Raya berjalan efektif dan menjadi contoh penerapan terbaik di tingkat daerah.
“Dengan penerapan standar yang konsisten dan pengawasan menyeluruh, kita optimis program MBG mampu mencetak generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Pewarta : Andy Ariyanto