![]() |
Suasana Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat itu, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalimantan Tengah untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD 2026.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja daerah sesuai prioritas.
Selain itu, pengelolaan belanja dilakukan secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik.
“Rasionalisasi belanja daerah yang belum menjadi prioritas perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah serta memastikan alokasi anggaran memenuhi belanja wajib dan program prioritas yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian tertuang dalam pidato pengantar Gubernur yang dibacakan Edy Pratowo.
Penyusunan Rancangan APBD 2026, lanjutnya, juga telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Secara garis besar, proyeksi struktur APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp7,105 triliun, belanja daerah sekitar Rp7,3 triliun, dengan defisit mencapai Rp266 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah juga sebesar Rp266 miliar, yang antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pidato Gubernur yang disampaikan Wagub itu juga menegaskan bahwa seluruh rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun 2026 telah dituangkan dalam Nota Keuangan dan lampiran Raperda APBD, yang menggambarkan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
“Dokumen ini menjadi wujud pelaksanaan amanat undang-undang dalam memenuhi belanja wajib serta program-program prioritas pemerintah daerah,” ujar Edy Pratowo.
Di akhir pidatonya, Wagub Kalteng berharap DPRD dapat melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 secara mendalam dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pewarta : Antonius Sepriyono