LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum keluarga korban, Jeplin M. Sianturi, menegaskan bahwa fakta persidangan menguatkan dugaan korban Nurmaliza sudah meninggal di kamar kos Jalan Pramuka sebelum jasadnya dibuang. “Keterangan saksi sesuai dengan berkas penyidik. Dari keluarga juga diketahui, korban sejak berhubungan dengan terdakwa lebih tertutup dan jarang berkomunikasi, padahal sebelumnya sangat dekat,” ujarnya usai persidangan, Senin (6/10).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Alvaro Jordan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda kali ini menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Keenam saksi tersebut adalah Sekretaris Desa Rusmisari, anggota Babinsa Jery Indriani, ayah korban Safrudin, Ketua RT Husen Junas, serta dua anggota Polres Pulang Pisau, yakni Septiawan dan Eko Gilang Ramadhani. Mereka dimintai keterangan terkait penemuan jasad Nurmaliza.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyebutkan, keterangan saksi menjadi pintu awal untuk mengurai peristiwa ini. “Proses pembuktian sudah berjalan. Dari saksi-saksi awal ini, kita mulai masuk ke inti perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menghadirkan sekitar 10 saksi tambahan pada sidang berikutnya. “Nama-namanya belum bisa kami sebutkan karena itu bagian dari strategi persidangan,” kata Dwinanto.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, menilai bahwa kesaksian yang disampaikan sejauh ini hanya berdasarkan apa yang diketahui saksi setelah peristiwa terjadi. “Tidak ada masalah dengan kesaksian karena tidak ada yang melihat langsung kejadian pembunuhan. Kami ikuti saja prosedur dan menunggu langkah JPU,” ucapnya.
Dengan berjalannya sidang dan munculnya kesaksian baru, perkara ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana kronologi kematian Nurmaliza akan dibuktikan di persidangan. (Red)