
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah membagikan alur pengaduan dan penanganan laporan terkait
permasalahan kehutanan melalui unggahan di akun Instagram resminya (@dishut.Provkalteng) pada jumat 07/11/2025.
Publikasi ini menjadi wujud komitmen Dishut Kalteng dalam mewujudkan pelayanan
yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan, Dishut Kalteng menerapkan prosedur penanganan aduan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.22 Tahun 2017. Melalui alur ini, masyarakat, lembaga, maupun korporasi dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.
Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan penelaahan berkas, verifikasi administrasi, serta verifikasi lapangan. Jika laporan terbukti secara teknis, langkah penanganan akan dilakukan sesuai kategori pelanggaran. Untuk pelanggaran administratif, dilakukan pemberian sanksi administrasi atau penyelesaian sengketa. Sedangkan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana akan diproses melalui penyidikan hingga penegakan hukum.
Dishut Kalteng juga menegaskan bahwa hasil penanganan akan disampaikan kembali kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik.
Selain menjelaskan alur, Dishut Kalteng juga menyampaikan pentingnya mekanisme ini, antara lain:
- Memberikan landasan hukum yang jelas dalam penanganan aduan kehutanan;
- Memastikan proses yang sistematis, mulai dari pendaftaran hingga tindak lanjut;
- Menjamin penanganan yang objektif, berbasis data dan temuan lapangan;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan; dan
- Memfasilitasi penyelesaian baik secara administratif, sengketa, maupun jalur hukum.


