Wakil Wali Kota Palangka Raya: Posbakum Wujud Akses Keadilan Hukum hingga Tingkat Kelurahan - Liputan Sbm

06 November 2025

Wakil Wali Kota Palangka Raya: Posbakum Wujud Akses Keadilan Hukum hingga Tingkat Kelurahan



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Wakil Wali Kota Palangka Raya menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Acara tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Kamis, 06/11/2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang telah menuntaskan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah kelurahan. Sebanyak 30 kelurahan kini 100 persen telah memiliki Posbakum sebagai sarana layanan akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Harapan kita, Posbakum ini dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat untuk menerima bantuan hukum. Terutama untuk penyelesaian persoalan-persoalan hukum ringan di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Dengan hadirnya Posbakum, masyarakat diharapkan tidak perlu langsung membawa persoalan hukum kecil kepada aparat penegak hukum. “Hal-hal kecil yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan dulu di Posbakum. Jadi tidak sedikit-sedikit harus naik ke penegak hukum. Itulah gunanya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh masyarakat, sehingga keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin kesetaraan akses hukum. “Keadilan itu adalah tuntutan seluruh masyarakat. Masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama dan berhak mendapatkan keadilan yang sama,” tegasnya.

Untuk mendukung efektifnya pelayanan Posbakum, pendamping hukum (paralegal) yang bertugas akan dibekali pelatihan khusus. Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada hari yang sama. “Para legal atau pendamping hukum yang akan membantu di Posbakum akan dilatih terlebih dahulu. Pelatihannya sudah mulai dibuka hari ini,” ucapnya.

Posbakum akan beroperasi di kantor kelurahan pada seluruh 30 kelurahan di Kota Palangka Raya. Kota Palangka Raya menjadi daerah pertama yang mencapai 100 persen pembentukan Posbakum di tingkat kelurahan, disusul kabupaten lainnya hingga akhirnya seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah juga telah memiliki Posbakum.

Melalui Posbakum, pemerintah berharap penyelesaian sengketa hukum ringan dapat dilakukan secara cepat, humanis, dan melalui mediasi. “Melalui Posbakum akan dilakukan upaya-upaya mediasi. Karena itu, para legalnya perlu dilatih untuk bisa membantu masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda