LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Palangka Raya, Selasa (9/12). Rakor ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan berusaha di Ibu Kota Kalimantan Tengah.
Valerie Budianto S.T., M.P.W.K. selaku Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, dalam laporannya yang disampaikan di hadapan Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah, menekankan bahwa PTSP adalah kerja kolaboratif yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.
"PTSP tidak hanya menjadi urusan DPMPTSP semata, tetapi merupakan kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis dalam proses perizinan," ujar Kepala DPMPTSP.
Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rakor kali ini fokus pada empat agenda utama yang menjadi kunci perbaikan layanan perizinan:
- Evaluasi dan Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP): Pembaruan SOP dilakukan untuk menyederhanakan alur, memberikan kepastian proses, dan memastikan standar layanan selaras dengan regulasi terbaru.
- Integrasi Alur Proses Perizinan dan Sistem: Langkah ini mencakup penjelasan mengenai hak akses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Pelayanan Terpadu Daerah (SIMYANDU). Tujuannya adalah memperkuat transparansi, sinkronisasi data, serta mempercepat proses rekomendasi teknis yang kerap menjadi hambatan.
- Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan: Tim teknis akan dibentuk di setiap sektor untuk menjadi garda terdepan dalam percepatan penyusunan rekomendasi teknis, verifikasi lapangan, dan penyelesaian isu perizinan sesuai kewenangan perangkat daerah masing-masing.
- Penandatanganan Komitmen Percepatan Pelayanan: Rakor ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Komitmen ini diharapkan mencerminkan keseriusan bersama dalam mewujudkan layanan publik yang lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP optimis bahwa melalui integrasi sistem, perbaikan SOP, dan komitmen bersama, penyelenggaraan perizinan di Kota Palangka Raya akan semakin efektif dan responsif.
"Dengan integrasi sistem, perbaikan SOP, serta komitmen bersama, kami optimistis bahwa penyelenggaraan perizinan di daerah akan semakin efektif, responsif, dan berkontribusi terhadap peningkatan iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.
Rakor ini diharapkan menghasilkan penyamaan persepsi dan langkah-langkah konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya.



