KUHP Baru Tak Hanya Jerat Kekerasan, Rentenir Tak Berizin Juga Bisa Dipidana | LiputanSBM.com
Theme Original LiputanSBM v4.3 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

06 Januari 2026

KUHP Baru Tak Hanya Jerat Kekerasan, Rentenir Tak Berizin Juga Bisa Dipidana



LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa terobosan penting dalam penindakan praktik rentenir yang selama ini meresahkan masyarakat.

Enrico menjelaskan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa rentenir hanya dapat dipidana apabila melakukan kekerasan saat penagihan. Padahal, dalam KUHP Baru, praktik peminjaman uang dengan bunga tanpa izin resmi sudah dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami perlu meluruskan pemahaman publik. Dalam KUHP Baru, sudah ada pasal yang mempidana praktik rentenir semata-mata karena bunganya dan tidak memiliki izin. Selama ini bunga memang dianggap ranah perdata, seperti diatur dalam Woeker-Ordonantie, tetapi kini negara mendorongnya ke ranah pidana,” ujar Enrico di Palangka Raya, Senin (5/1/2026).

Dalam penindakan praktik rentenir, Enrico menyebutkan bahwa praktisi hukum bersama aparat kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 KUHP Baru. Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak yang terbukti menjalankan praktik rentenir tanpa izin.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Menurut Enrico, keberadaan pasal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar serta praktik pinjam-meminjam uang yang merugikan. Selain Pasal 273, praktik peminjaman uang berbunga oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan ketentuan lain dalam KUHP Baru, termasuk pasal yang mengatur penyesuaian nilai pidana denda.

Enrico memaparkan, KUHP Baru membuka peluang pemidanaan berlapis terhadap pelaku praktik rentenir atau peminjaman uang tidak sah, melalui dua jalur utama.

Pertama, pemidanaan atas dasar penetapan bunga dan izin usaha. Jalur ini menitikberatkan pada inti praktik rentenir, yakni pemberlakuan bunga pinjaman tanpa izin resmi sebagai lembaga keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 KUHP.

Kedua, pemidanaan atas dasar cara penagihan. Jalur ini dapat menjerat rentenir atau debt collector yang melakukan perbuatan melawan hukum saat menagih utang, seperti penghinaan ringan, pemerasan, pengancaman, hingga penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 dan Pasal 466 KUHP.

“Yang dipidana adalah perbuatan melawan hukum dalam proses penagihan, seperti menghina, memukul, mengancam, atau merusak properti. Jadi, bukan semata-mata karena adanya bunga dalam usaha gadai,” tegas lulusan Magister Hukum tersebut.

Dengan diperluasnya cakupan pidana dalam KUHP Baru, Enrico menilai edukasi hukum kepada masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) menjadi hal yang mendesak. Menurutnya, pemahaman yang jelas diperlukan untuk membedakan ranah perdata dalam perjanjian pinjaman dengan ranah pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rentenir.

Sapma PP Kalimantan Tengah berharap, aparat penegak hukum dapat memanfaatkan pasal-pasal baru dalam KUHP ini secara optimal untuk melindungi masyarakat serta menindak tegas praktik rentenir yang merugikan.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Memuatkan Berita Terkini...
© 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533