![]() |
| Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining. (ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di Indonesia. Data Global Forest Watch (GFW) menunjukkan, sepanjang periode 2001–2024, provinsi ini kehilangan sekitar 3,9 juta hektare tutupan pohon, menempatkannya di peringkat ketiga nasional.
Dalam laporan berbasis analisis citra satelit tersebut, posisi Kalimantan Tengah berada di bawah Provinsi Riau yang kehilangan sekitar 4,3 juta hektare, serta Kalimantan Barat dengan sekitar 4,2 juta hektare tutupan pohon yang hilang.
Temuan ini pun mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menilai data kehilangan tutupan pohon yang dirilis Global Forest Watch masih bersifat analisis awal berbasis data sekunder, sehingga belum dapat disimpulkan secara mutlak tanpa verifikasi lapangan.
“Data itu merupakan hasil analisis di atas kertas. Karena itu harus dilakukan crosscheck di lapangan untuk memastikan lokasi dan kondisi sebenarnya,” ujar Agustan, Senin (5/1/2026).
Menurut Agustan, perbedaan kerap muncul antara hasil pengamatan langsung di lapangan dengan potret udara yang bersumber dari citra satelit, termasuk citra Landsat yang digunakan oleh GFW dalam analisisnya.
“Memang ada perbedaan antara hasil studi lapangan dan potret udara. Citra satelit itu menggunakan time series sehingga perubahan tutupan lahan bisa terdeteksi, tetapi tetap perlu verifikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun teknologi citra satelit sangat penting sebagai alat pemantauan awal, data tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan terjadinya kehilangan hutan.
“Data itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Verifikasi lapangan tetap menjadi keharusan,” tegasnya.
Agustan kemudian mencontohkan fenomena titik panas (hotspot) yang kerap terdeteksi melalui citra satelit. Tidak jarang, hasil pemantauan udara tersebut memunculkan indikasi kebakaran, namun setelah dilakukan pengecekan langsung, kondisi di lapangan tidak selalu menunjukkan hal yang sama.
“Kadang muncul titik panas di citra, tetapi setelah dicek ke lapangan ternyata tidak ada kebakaran,” katanya.
Ia menjelaskan, hotspot pada citra satelit muncul berdasarkan parameter suhu tertentu, misalnya suhu di atas 40 derajat Celsius. Namun, suhu tinggi tersebut tidak selalu berarti terjadi kebakaran hutan atau lahan.
“Parameter hotspot itu berdasarkan suhu. Suhu tinggi belum tentu kebakaran,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap mengambil langkah antisipatif. Melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), patroli dan pengecekan lapangan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan hutan.
“Kami tetap mengantisipasi melalui KPH-KPH agar melakukan patroli,” katanya.
Terkait isu kehilangan tutupan hutan yang kerap dikaitkan dengan praktik illegal logging, Agustan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilakukan dengan mekanisme tebang pilih, bukan penebangan secara menyeluruh.
“PBPH menerapkan tebang pilih, bukan menebang seluruh pohon,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hanya pohon dengan diameter tertentu—umumnya sekitar 50 sentimeter ke atas—yang diperbolehkan untuk ditebang. Sementara pohon berdiameter kecil wajib ditinggalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di bawah diameter itu harus ditinggalkan. Itu sudah diatur,” ujarnya.
Agustan juga membedakan praktik tersebut dengan kegiatan pembukaan kebun atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan melalui metode pembukaan lahan secara menyeluruh atau land clearing.
“Hal itu berbeda dengan pembukaan kebun atau HTI yang menggunakan metode land clearing,” katanya.
Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membaca serta menyimpulkan data kehilangan tutupan hutan. Menurut Agustan, verifikasi lapangan tetap menjadi kunci utama untuk memastikan kondisi hutan yang sebenarnya di Kalimantan Tengah.
Pewarta : Antonius Sepriyono



