![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. |
Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang nasional yang digelar di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).
Pengakuan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan inklusif melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemprov Kalteng dinilai mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan JKN serta menunjukkan keseriusan dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
Capaian tersebut mencerminkan upaya nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
Penghargaan UHC Award 2026 diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Ini merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Tengah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah telah mencapai 100,18 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa seluruh penduduk, termasuk bayi yang baru lahir, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat mencapai 85,24 persen.
Dalam aspek pembiayaan, Pemprov Kalteng bersama pemerintah pusat berbagi tanggung jawab iuran bagi 603.075 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah provinsi juga menanggung secara mandiri iuran bagi peserta PBI dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan total 48.631 jiwa.
Kategori Madya dalam UHC Award mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen per bulan, serta kontribusi pemerintah daerah dalam pembayaran iuran tambahan bagi PBI sedikitnya 18 persen dari jumlah penduduk.
“Ini bukan hal yang mudah karena membutuhkan konsistensi pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah. Namun, hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” tambah Suyuti Syamsul.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berharap capaian Universal Health Coverage di daerah terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
“Tahun depan, daerah dengan kategori Madya harus naik menjadi Utama. Sementara daerah yang sudah Utama diharapkan fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatannya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, yang menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.
“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.
Penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
Penyelenggaraan UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pewarta : Antonius Sepriyono


