Palangka Raya, LiputanSBM.com - Deru kendaraan di
Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,
sempat terhenti sejenak pada 23 Desember 2025. Bukan karena kemacetan,
melainkan karena hadirnya aparat Satpol PP Kota Palangka Raya bersama DPMPTSP,
DPKUKMP, serta pihak Kelurahan Palangka. Di lokasi itu, sebuah pembangunan
reklame (baliho) resmi disegel dan dihentikan sementara. Selasa, 27/01/2026.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota
Palangka Raya menilai pembangunan reklame itu belum memenuhi ketentuan
perizinan yang semestinya, terutama karena berdiri di atas aset milik
pemerintah kota.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menjelaskan bahwa
penertiban reklame tersebut merupakan bagian dari upaya penataan wajah kota
agar tetap rapi dan estetis.
“Untuk kasus di Jalan Tjilik Riwut Km 2 itu salah tempat. Pemilik reklame tidak mengajukan izin ke Pemerintah Kota Palangka Raya, tetapi justru ke pihak ruko di wilayah tersebut. Padahal lokasi berdirinya reklame itu merupakan aset pemerintah kota,” ujar Vallery kepada awak media di kantornya, Jumat (23/1).
Menurutnya, persoalan reklame di Palangka Raya tidak
semata-mata soal kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan proses
perizinan yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Sejak 2024 lalu,
pemerintah kota memang belum sepenuhnya membuka layanan perizinan reklame
seperti sebelumnya.
“Kendala ini terjadi karena pemerintah kota sedang melakukan penataan ulang dalam pemberian izin. Kita tahu, kebijakan-kebijakan lama sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kota dan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Penataan ulang tersebut, lanjut Vallery, mencakup evaluasi
menyeluruh terhadap lokasi, desain, serta dampak visual reklame terhadap
lingkungan perkotaan. Pemerintah tidak ingin Palangka Raya tumbuh tanpa
kendali, dipenuhi baliho dan papan iklan yang justru merusak tata ruang dan
keindahan kota.
Ke depan, pemerintah kota berencana menetapkan titik-titik
khusus pemasangan reklame. Penentuan lokasi itu akan mempertimbangkan aspek
estetika, keselamatan, serta keserasian dengan tata kota.
“Sekarang pelaku usaha yang ingin memasang reklame diminta bersabar menunggu penetapan titik-titik tersebut. Dalam hal perizinan, nantinya akan dibuat sesederhana mungkin, tetapi tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Vallery.
Penyegelan reklame di Jalan Tjilik Riwut Km 2 menjadi
cerminan bahwa penataan kota tidak bisa berjalan setengah-setengah. Di satu
sisi, pemerintah dituntut memberikan kepastian dan kemudahan layanan. Di sisi
lain, pelaku usaha juga dituntut patuh dan memahami bahwa ruang kota bukan
sekadar tempat promosi, melainkan wajah bersama yang harus dijaga.
Di tengah proses penataan itu, Palangka Raya sedang berupaya
menata dirinya, mencari keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan
hukum, dan keindahan ruang publik. Sebuah proses yang mungkin tidak instan,
tetapi niscaya diperlukan demi kota yang lebih tertib dan berwajah manusiawi.


