-->
Theme Original LiputanSBM v4.7 – © 2026 PT Suara Borneo Membangun

27 Januari 2026

Reklame, Estetika Kota, dan Benang Kusut Perizinan di Palangka Raya



Palangka Raya, LiputanSBM.com - Deru kendaraan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, sempat terhenti sejenak pada 23 Desember 2025. Bukan karena kemacetan, melainkan karena hadirnya aparat Satpol PP Kota Palangka Raya bersama DPMPTSP, DPKUKMP, serta pihak Kelurahan Palangka. Di lokasi itu, sebuah pembangunan reklame (baliho) resmi disegel dan dihentikan sementara. Selasa, 27/01/2026.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Palangka Raya menilai pembangunan reklame itu belum memenuhi ketentuan perizinan yang semestinya, terutama karena berdiri di atas aset milik pemerintah kota.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menjelaskan bahwa penertiban reklame tersebut merupakan bagian dari upaya penataan wajah kota agar tetap rapi dan estetis.

“Untuk kasus di Jalan Tjilik Riwut Km 2 itu salah tempat. Pemilik reklame tidak mengajukan izin ke Pemerintah Kota Palangka Raya, tetapi justru ke pihak ruko di wilayah tersebut. Padahal lokasi berdirinya reklame itu merupakan aset pemerintah kota,” ujar Vallery kepada awak media di kantornya, Jumat (23/1).

Menurutnya, persoalan reklame di Palangka Raya tidak semata-mata soal kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan proses perizinan yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Sejak 2024 lalu, pemerintah kota memang belum sepenuhnya membuka layanan perizinan reklame seperti sebelumnya.

“Kendala ini terjadi karena pemerintah kota sedang melakukan penataan ulang dalam pemberian izin. Kita tahu, kebijakan-kebijakan lama sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kota dan kebutuhan saat ini,” jelasnya.

Penataan ulang tersebut, lanjut Vallery, mencakup evaluasi menyeluruh terhadap lokasi, desain, serta dampak visual reklame terhadap lingkungan perkotaan. Pemerintah tidak ingin Palangka Raya tumbuh tanpa kendali, dipenuhi baliho dan papan iklan yang justru merusak tata ruang dan keindahan kota.

Ke depan, pemerintah kota berencana menetapkan titik-titik khusus pemasangan reklame. Penentuan lokasi itu akan mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan, serta keserasian dengan tata kota.

“Sekarang pelaku usaha yang ingin memasang reklame diminta bersabar menunggu penetapan titik-titik tersebut. Dalam hal perizinan, nantinya akan dibuat sesederhana mungkin, tetapi tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Vallery.

Penyegelan reklame di Jalan Tjilik Riwut Km 2 menjadi cerminan bahwa penataan kota tidak bisa berjalan setengah-setengah. Di satu sisi, pemerintah dituntut memberikan kepastian dan kemudahan layanan. Di sisi lain, pelaku usaha juga dituntut patuh dan memahami bahwa ruang kota bukan sekadar tempat promosi, melainkan wajah bersama yang harus dijaga.

Di tengah proses penataan itu, Palangka Raya sedang berupaya menata dirinya, mencari keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan hukum, dan keindahan ruang publik. Sebuah proses yang mungkin tidak instan, tetapi niscaya diperlukan demi kota yang lebih tertib dan berwajah manusiawi.

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
© 2026 PT Suara Borneo Membangun – LiputanSBM. Tema website dilindungi UU Hak Cipta RI No.28 Tahun 2014. SHA-256: 6c814ae5013aef00cfbbab88b48b81ec936685a856f9b7472d928466e27ce533