![]() |
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, tersebut mengagendakan pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda dimaksud meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Sementara itu, Pansus pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi berharap panitia khusus yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal agar pembahasan ketiga Raperda berjalan efektif dan dapat segera diselesaikan.
“Harapannya, pembahasan dapat berlangsung dengan baik sehingga ketiga Raperda ini bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan pembahasan yang telah ditetapkan DPRD.
“Kami mengikuti mekanisme di DPRD, mulai dari pengantar, pidato kepala daerah, pemandangan umum fraksi, jawaban, hingga penyampaian hasil rapat pembahasan,” kata Edy.
Ia pun berharap proses pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat, mengingat masih berada di awal tahun anggaran.
“Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat, mumpung masih di awal tahun,” pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono



