![]() |
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. Pemprov Kalteng diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, Rabu (14/1/2026).
Adapun tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menyampaikan bahwa ketiga raperda merupakan amanah regulasi dari pemerintah pusat yang perlu segera ditindaklanjuti di daerah.
Oleh karena itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung guna memperlancar proses pembahasan bersama DPRD.
“Raperda ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat. Ketiganya juga merupakan kebutuhan yang mendesak,” ujar Darliansjah.
Pemprov Kalteng mengusulkan agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan digabung dalam satu pansus demi efisiensi kerja, sementara Raperda PTSP dibahas melalui pansus tersendiri.
Usulan tersebut kemudian dibahas secara mendalam bersama pimpinan rapat dan anggota komisi DPRD yang hadir.
Hasilnya, rapat menyepakati pembentukan dua pansus, yakni satu pansus untuk Raperda PTSP dan satu pansus lainnya untuk membahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan secara bersamaan.
Rapat kerja gabungan ini turut dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Inspektorat Kalteng.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan raperda agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kalteng.
Pewarta : Antonius Sepriyono



