Kebijakan tersebut tidak hanya memunculkan keluhan dari sejumlah tenant yang kehilangan akses ruang usaha, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai aspek transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset milik daerah.
Baca Juga:
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, menilai setiap pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal itu penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pengalihan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan bahwa prosesnya tidak sesuai prosedur, misalnya terdapat manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal tersebut dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.
Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara tidak dapat ditentukan secara spekulatif. Penilaiannya harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya pelanggaran.
“Biasanya penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP berdasarkan data yang diperoleh penyidik. Mereka akan menelaah modus yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, serta ketentuan yang diduga dilanggar. Dari situ baru dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau dengan membandingkan nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” jelasnya.
Magda menambahkan, tanggung jawab hukum dalam kasus pengelolaan aset daerah tidak hanya melekat pada pihak pengelola. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah tentu menjadi pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban, misalnya direksi Jakpro sebagai pengelola. Namun apabila perusahaan mitra atau pihak penerima manfaat terbukti terlibat dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, maka tanggung jawab hukum juga bisa melekat pada mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak swasta tidak kebal dari jerat hukum.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” kata Magda.
Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction semakin menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas di pusat perbelanjaan tersebut belakangan menurun drastis. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya masih terdapat tenant aktif dan aktivitas usaha yang berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah itu, termasuk proses pengalihan pengelolaannya kepada pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Liputan SBM masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mal Pluit Junction, termasuk dampaknya terhadap para tenant serta tata kelola aset daerah tersebut. (red)

