Oleh: Ir. Endeh S. Hidik, CPM, CPA, CPArb – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Kalteng, LiputanSBM - Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sejatinya telah memiliki arah yang jelas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan kondisi masyarakat, khususnya para penambang tradisional. Mereka yang telah bekerja secara turun-temurun justru kerap berada dalam posisi rentan terjepit antara tuntutan legalitas dan keterbatasan kapasitas. Rabu, 22/04/2026.
Selama ini, pendekatan yang dominan dalam menangani persoalan pertambangan rakyat cenderung bersifat represif. Penertiban tanpa solusi komprehensif tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga berpotensi memperbesar konflik sosial serta memperdalam jurang kemiskinan. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkelanjutan yakni pendekatan berbasis masyarakat melalui pendampingan fasilitator.
Baca Juga:
Konsep ini berangkat dari kesadaran bahwa masyarakat bukan objek, melainkan subjek utama dalam pengelolaan sumber daya. Dengan prinsip partisipatif dan bottom-up, solusi yang dibangun akan lebih kontekstual, sesuai kebutuhan riil di lapangan. Pendampingan tidak sekadar memberikan bantuan administratif, tetapi juga memperkuat kapasitas, meningkatkan pemahaman regulasi, serta membangun kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola usaha pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
Peran fasilitator menjadi kunci dalam menjembatani
kesenjangan antara masyarakat dan pemerintah. Mereka tidak hanya berfungsi
sebagai penghubung komunikasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang
mengedukasi, mendampingi, dan mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat
seperti kelompok atau koperasi. Dengan adanya kelembagaan yang kuat, masyarakat
penambang dapat lebih terorganisir, memiliki posisi tawar, serta mampu
mengakses berbagai peluang, termasuk perizinan WPR (Wilayah Pertambangan
Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Keberhasilan pendekatan ini juga sangat bergantung pada
sinergi lintas sektor. Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam memastikan aspek
keberlanjutan dan mitigasi dampak lingkungan, sementara lembaga pemberdayaan
masyarakat memperkuat sisi kelembagaan dan ekonomi. Di sisi lain, instansi
teknis seperti Kementerian ESDM memberikan panduan regulasi dan standar teknis
agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum dan keselamatan
kerja.
Implementasi konsep ini dilakukan secara bertahap, dimulai
dari sosialisasi dan penggalian data, pembentukan kelembagaan, pendampingan
administratif dan teknis, hingga tahap kemandirian masyarakat. Proses ini tidak
instan, tetapi justru di situlah letak kekuatannya membangun fondasi yang kokoh
agar masyarakat mampu berdiri sendiri dalam jangka panjang.
Hasil yang diharapkan bukan hanya legalitas semata, tetapi
juga peningkatan kesejahteraan masyarakat, terjaganya lingkungan, serta
terciptanya hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku
kepentingan lainnya. Dengan pendekatan ini, konflik dapat diminimalisir, dan
potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, konsep ini menawarkan solusi yang lebih adil
dan menyeluruh. Tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga
menyentuh akar masalah: keterbatasan kapasitas masyarakat. Dengan menghargai
kearifan lokal dan mengintegrasikannya dengan standar modern, pengelolaan
tambang rakyat dapat menjadi sektor yang legal, produktif, dan ramah
lingkungan.
Sudah saatnya pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Tengah, menggeser paradigma dari pendekatan penindakan menuju pemberdayaan. Sebab, ketika masyarakat diberi ruang, pengetahuan, dan pendampingan yang tepat, mereka bukan lagi bagian dari masalah melainkan bagian dari solusi menuju pertambangan rakyat yang legal, sejahtera, dan lestari.

