Polemik Proyek Smartboard Rp600 Miliar: Menanti Transparansi di Balik Sidang yang Tersendat

redaksi  liputansbm
0

PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Kasus dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan smartboard dan TV interaktif di Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski nilai proyek mencapai angka fantastis—lebih dari Rp600 miliar—perjalanan hukum melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) di Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga kini masih tertahan di pintu masuk persidangan. (29/04/2626).


Hingga akhir April 2026, proses hukum perkara ini tercatat belum menyentuh pokok perkara. Dua kali persidangan yang telah digelar hanya berkutat pada pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas para pihak.



Baca Juga:

Absensi Kontraktor Jadi Hambatan Utama

Situasi persidangan kian pelik lantaran tiga perusahaan kontraktor yang berstatus sebagai Tergugat IV, V, dan VI konsisten mangkir. Ketidakhadiran para penyedia jasa ini dinilai menghambat upaya pengungkapan kebenaran di balik penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

“Sudah dua kali persidangan, namun ketiga kontraktor tersebut tidak pernah hadir,” ujar Dandie Setiawan, pengacara pihak penggugat.

Dandie menegaskan bahwa keterbukaan para pihak, terutama kontraktor, adalah kunci. Ia menuntut pihak rekanan untuk berani membuka kartu di persidangan dengan menunjukkan hasil audit investigasi dari akuntan publik.


Peran Sentral Dinas Pendidikan

Selain pihak swasta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah turut terseret sebagai tergugat. Keterlibatannya bukan tanpa alasan; sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas dianggap sebagai pemegang kunci pertanggungjawaban administratif dan operasional proyek.


Dandie menekankan bahwa keterlibatan birokrasi dalam gugatan ini bertujuan untuk memastikan apakah dana ratusan miliar tersebut telah dialokasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku atau justru menyimpang.


Bayang-Bayang Pasal Tindak Pidana Korupsi

Meski saat ini berproses sebagai gugatan perdata citizen lawsuit, perkara ini memiliki dimensi hukum yang serius. Jika dalam proses pembuktian ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat bergeser ke ranah pidana.


Singkang W. Kasuma, selaku Kuasa Penggugat lainnya, mengingatkan adanya potensi penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika para tergugat tidak mampu membuktikan kebenaran penggunaan anggaran.


Potensi Jeratan Hukum

  • Pasal 2 ayat (1) UU TipikorTerkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU TipikorTerkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.
“Jika nantinya dalam persidangan mereka tidak bisa membuktikan tidak bersalah, maka dapat dipastikan mereka bisa terjerat pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Singkang melalui pesan singkat.

Harapan pada Tahap Mediasi

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (29/04/2026) masih mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas. Pihak penggugat berharap seluruh tergugat bersikap kooperatif agar perkara segera beralih ke tahap mediasi dan masuk ke inti persoalan.


Transparansi data, terutama audit keuangan dari pihak kontraktor, diharapkan mampu membuat kasus pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel ini menjadi "terang benderang" di mata publik. Mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat yang ditujukan untuk kemajuan pendidikan, akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak ada kerugian negara yang menguap begitu saja. 


Penulis: Daerobi
Redaktur: Redaksi Liputansbm.com
#DisdikKalteng #citizen lawsuit #Liputansbm

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top