PALANGKA RAYA, LIPUTANSBM – Praktik eksekusi jaminan fidusia kembali menjadi sorotan tajam di Kota Cantik. Kali ini, Advokat Ziburahman, S.H., selaku kuasa hukum Direktur CV. Cahaya Borneo, Leles Imanuel, S.IP., resmi melayangkan somasi keras terhadap Mandiri Tunas Finance (MTF) Palangka Raya.
Langkah hukum melalui Somasi Nomor: 005/SOM-ADV/IV/2026 ini dipicu oleh dugaan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak leasing terhadap nasabahnya. (29/04/2026)
Baca Juga:
Persoalan Bukan Sekadar Administrasi
Ziburahman menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar masalah keterlambatan pembayaran, melainkan telah menyentuh aspek fundamental dalam rezim hukum Jaminan Fidusia.
"Kami melihat ada pengabaian terhadap Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999. Penjualan objek jaminan di bawah tangan wajib didasarkan pada kesepakatan dan harus diberitahukan secara tertulis minimal satu bulan sebelumnya. Tujuannya jelas: agar tercapai harga yang paling menguntungkan kedua belah pihak," tegas Ziburahman.
Kritik Terhadap Penjualan "Diam-Diam"
Pihak kuasa hukum menyoroti ketertutupan MTF terkait status unit kendaraan pasca-penyerahan sukarela oleh konsumen. Berdasarkan kronologi yang dihimpun:
Minim Transparansi: Tidak ada pemberitahuan resmi mengenai proses maupun hasil penjualan unit.
Pelayanan Tidak Profesional: Saat mendatangi kantor MTF di Jalan G. Obos pada 22 April 2026, pihak konsumen mengaku hanya ditemui staf yang tidak kompeten dan hanya menunjukkan selembar dokumen tanpa bukti pendukung yang sah.
Indikasi Kejanggalan: Muncul dokumen bertajuk “LIST OF AGREEMENT LOR” dengan nilai jual Rp170.500.000, namun tanpa penjelasan mengenai perhitungan sisa kewajiban debitur.
"Kami menduga ada indikasi proses penjualan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan debitur. Ini berpotensi melibatkan oknum untuk kepentingan tertentu yang merugikan nasabah," tambahnya.
Pelanggaran Aturan POJK dan Dampak SLIK
Selain masalah fisik unit, kuasa hukum juga mempermasalahkan pelaporan kliennya ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dahulu dikenal sebagai BI Checking.
Sesuai POJK Nomor 64/POJK.03/2020, data yang disampaikan ke SLIK wajib akurat dan mutakhir. Namun, jika hasil penjualan unit tidak dikalkulasikan secara transparan untuk mengurangi hutang debitur, maka laporan SLIK tersebut dianggap menyesatkan dan melanggar hukum.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen, termasuk perlakuan yang adil dan penanganan pengaduan yang efektif.
Ancaman Upaya Hukum Lanjutan
Ziburahman menegaskan tidak akan tinggal diam jika somasi ini tidak diindahkan. Pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah strategis:
- Gugatan Perdata: Atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi.
- Laporan OJK: Meminta sanksi administratif berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi PUJK yang melanggar.
- Langkah Pidana: Jika ditemukan adanya indikasi penggelapan atau praktik ilegal lainnya dalam proses lelang/penjualan di bawah tangan.
"Langkah ini kami ambil untuk menegakkan keadilan bagi konsumen di Kalimantan Tengah. Industri jasa keuangan harus berjalan di atas rel hukum, bukan bertindak sewenang-wenang terhadap hak-hak masyarakat," tutupnya.
Poin Penting Edukasi untuk Pembaca:
Hak Debitur: Nasabah berhak mendapatkan rincian hasil penjualan unit jaminan untuk melunasi sisa hutang secara transparan.
Putusan MK: Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi).
Sanksi Leasing: Kelalaian dalam memberikan informasi yang akurat kepada nasabah dapat berujung sanksi berat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

