Fenomena antrean panjang di berbagai SPBU Palangka Raya pasca terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi menimbulkan keresahan masyarakat. Ziburahman, S.H. menilai, kebijakan yang secara konsep bertujuan menertibkan distribusi BBM agar lebih merata dan tepat sasaran, justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.
Menurutnya, niat baik pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM tidak cukup hanya berhenti pada tataran administratif. Kebijakan publik harus ditopang oleh analisis yang akurat, kesiapan teknis, serta komunikasi yang jelas kepada masyarakat. “Kebijakan publik tidak cukup hanya baik secara konsep, tetapi juga harus tepat implementasi dan tepat dampak,” tegasnya.
Baca Juga:
Dampak di Lapangan
Ziburahman menyoroti bahwa antrean panjang bukan sekadar masalah waktu tunggu, tetapi juga memicu kekosongan BBM di kios-kios eceran yang selama ini menjadi alternatif masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya gangguan pada rantai distribusi maupun pola konsumsi BBM di tingkat bawah. Pembatasan melalui QR Code MyPertamina, nominal pembelian terbatas, larangan pengisian berulang, hingga pelarangan kendaraan bertangki modifikasi memang memiliki tujuan baik. Namun tanpa kesiapan distribusi dan pengawasan yang optimal, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan massal.
“BBM bukan sekadar kebutuhan transportasi semata, tetapi memiliki mata rantai yang sangat vital terhadap seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Distribusi barang kebutuhan pokok, UMKM, jasa angkutan, logistik, pertanian, perikanan, hingga mobilitas pekerja harian sangat bergantung pada stabilitas pasokan BBM,” ujarnya.
Seruan kepada Pemerintah dan DPRD
Ziburahman meminta Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya berfokus pada penerapan aturan administratif, tetapi segera turun langsung melakukan penelitian, pemantauan, dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah harus memastikan stok BBM benar-benar aman, distribusi berjalan normal, serta mengantisipasi kemungkinan adanya permainan distribusi atau penimbunan.
Ia juga menekankan peran DPRD Kota Palangka Raya sebagai representasi masyarakat. DPRD diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif melakukan pengawasan, memanggil pihak terkait, dan mengurai akar persoalan. “Kehadiran DPRD sangat penting agar masyarakat merasa bahwa persoalan ini benar-benar mendapat perhatian serius,” katanya.
Pentingnya Komunikasi Publik
Selain aspek teknis, komunikasi publik yang terbuka dan berkala juga dinilai krusial. Informasi yang jelas akan mencegah masyarakat terjebak pada rumor atau kepanikan massal yang justru memperparah antrean di SPBU. “Pada akhirnya, kebijakan publik harus benar-benar hadir untuk memberikan solusi, bukan menimbulkan keresahan baru. Karena apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya akan langsung dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan mempengaruhi stabilitas ekonomi daerah,” tutup Ziburahman.

