Disdik Kalteng Tegaskan SPMB 2026/2027 Wajib Online dan Bebas Pungli

Antonius Sepriyono
0
KALTENG, LIPUTANSBM – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titip-menitip calon peserta didik.


Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga:

Dalam sambutannya, Reza menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.


“Alhamdulillah, hari ini menjadi bukti bahwa kami menjalankan arahan Bapak Gubernur mengenai efisiensi kegiatan. Agenda yang biasanya dilaksanakan terpisah, kini digabung dalam satu rangkaian acara,” ujarnya.


Ia menjelaskan, terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni penyusunan kalender akademik Tahun Ajaran 2026/2027 dan sosialisasi sistem penerimaan murid baru beserta penyampaian kuota masing-masing sekolah.


Reza menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Tengah wajib dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih terbuka dan mudah diawasi.


“Saya berharap tidak ada lagi proses manual, karena seluruh sekolah di Kalimantan Tengah saat ini sudah terhubung dengan jaringan internet,” katanya.


Melalui sistem digital, Dinas Pendidikan dapat memantau proses pendaftaran secara real time, mulai dari jumlah pendaftar, tingkat minat masyarakat terhadap sekolah tertentu, hingga sisa kuota di masing-masing satuan pendidikan.


Menurut Reza, data tersebut juga memudahkan pemerintah melakukan evaluasi cepat apabila terdapat sekolah yang minim peminat.


“Kalau ada sekolah yang pendaftarnya masih sedikit, kami bisa segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.


Pada kesempatan itu, Reza juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar dan titip-menitip calon siswa dalam proses SPMB.


“Penekanan saya hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua proses sudah menggunakan sistem,” tegasnya.


Ia menambahkan, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat terdeteksi.


“Meskipun sistem bisa diubah, tetap akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tambahnya.


Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menyediakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. 


Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan dari siswa, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat terkait berbagai persoalan pendidikan.


“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi melalui sistem pengaduan tersebut,” ungkap Reza.


Melalui penerapan sistem digital dan pengawasan yang diperketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, adil, transparan, serta memberikan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat di seluruh Kalimantan Tengah.


Pewarta : Antonius Sepriyono 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top