Kuota BBM di Palangka Raya: Siapa Sebenarnya yang Berwenang Menentukan?

Rizal
0
Kalteng, LiputanSBM — Di tengah keluhan masyarakat soal antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi maupun BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar, muncul pertanyaan yang terus bergulir di ruang publik: siapa sebenarnya yang berwenang menambah atau mengurangi kuota BBM di daerah?


Sebagian masyarakat masih mengira pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah pasokan BBM di wilayahnya. Padahal secara regulasi, keputusan strategis terkait kuota BBM subsidi dan BBM penugasan berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero)


Baca Juga:

Dalam sistem distribusi energi nasional, pemerintah daerah lebih berperan sebagai pihak koordinatif dan pengawas lapangan, bukan pengambil keputusan utama terkait kuota.


BPH Migas menjadi lembaga yang memiliki mandat mengatur dan mengawasi penyediaan serta distribusi BBM tertentu di seluruh Indonesia. Kewenangan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Melalui mekanisme nasional, BPH Migas menetapkan kuota BBM subsidi dan penugasan untuk setiap wilayah berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari konsumsi masyarakat, pertumbuhan kendaraan, aktivitas ekonomi, hingga kondisi distribusi di daerah.


Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menjalankan fungsi distribusi dan penyaluran di lapangan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dalam praktiknya, Pertamina juga melakukan pengaturan teknis seperti pola distribusi ke SPBU, pembatasan pembelian, hingga penerapan sistem barcode dan MyPertamina.


Adapun pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memegang kendali kebijakan nasional terkait penambahan maupun pengurangan kuota BBM. Karena itu, ketika terjadi perubahan pasokan di suatu daerah, keputusan akhirnya tetap berasal dari pusat.


Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan langsung menetapkan kuota nasional BBM subsidi. Namun pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, terutama saat terjadi kelangkaan atau antrean panjang di SPBU.


Pemda dapat mengusulkan penambahan pasokan kepada Pertamina dan BPH Migas, melakukan koordinasi lintas sektor, mengawasi distribusi, hingga menyampaikan kondisi darurat daerah kepada pemerintah pusat. Dalam situasi tertentu, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban antrean dan mencegah penyelewengan BBM subsidi.


Dasar hukum pengaturan distribusi BBM subsidi dan penugasan sendiri cukup berlapis. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini mengatur jenis BBM subsidi dan penugasan, mekanisme distribusi, pihak yang berhak membeli, hingga penugasan kepada Pertamina.


Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 juga mengatur pengendalian konsumsi BBM tertentu, termasuk pengawasan terhadap penyalahgunaan Solar subsidi dan Pertalite.


Setiap tahun, Kepala BPH Migas juga menetapkan kuota volume BBM subsidi nasional beserta pembagian kuota per wilayah. Kuota tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat, gangguan distribusi, kondisi darurat, maupun kebijakan nasional pemerintah.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempertegas bahwa sektor migas merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah lebih berfungsi dalam aspek koordinasi dan pengawasan daerah.


Dalam praktik di Palangka Raya, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, aparat kepolisian, dan instansi terkait kerap dilakukan ketika terjadi kelangkaan BBM. Namun forum koordinasi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk sepihak menambah atau mengurangi kuota tanpa keputusan pemerintah pusat dan BPH Migas.


Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan BBM bukan sekadar isu distribusi di SPBU, melainkan bagian dari tata kelola energi nasional yang melibatkan regulasi, pengawasan, dan kebijakan negara secara menyeluruh.


Pewarta: Andy Ariyanto 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)
block1/Nasional News
To Top
// Memaksa semua gambar di postingan menggunakan loading='lazy' document.querySelectorAll('.post-body img').forEach(img => { img.setAttribute('loading', 'lazy'); // Mengubah resolusi gambar Blogger ke format WebP otomatis let src = img.getAttribute('src'); if (src.includes('s1600') || src.includes('s640')) { img.setAttribute('src', src.replace(/\/s(1600|640)\//, '/s1200-rw/')); } }); let timeout = null; window.addEventListener('scroll', () => { clearTimeout(timeout); timeout = setTimeout(() => { // Jalankan tracker hanya setelah user berhenti scroll selama 200ms trackUserInterest(); }, 200); }, {passive: true});