Dari tujuh kabupaten/kota di Indonesia yang masuk tahap observasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2026, hanya tiga daerah yang akhirnya terpilih sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi, yakni Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Baca Juga:
Namun, masuknya Palangka Raya dalam daftar tersebut bukan berarti kota ini telah mencapai kondisi ideal dalam tata kelola pemerintahan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat dari KPK, Kunto Ariawan, menegaskan bahwa status calon percontohan justru lahir dari proses evaluasi panjang terhadap kondisi tata kelola daerah.
“Menjadi kota percontohan antikorupsi sangat berat dan Kota Palangka Raya terpilih menjadi salah satu calon kabupaten/kota antikorupsi dari KPK karena Kota Palangka Raya sudah masuk dalam zona kuning (waspada), dan di Indonesia yang tertinggi ada di zona kuning,” ujar Kunto kepada awak media usai pembukaan Bimtek Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut menyimpan pesan penting: predikat calon percontohan bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari proses pembuktian.
Zona kuning atau kategori waspada menggambarkan bahwa sistem pencegahan korupsi telah berjalan, tetapi masih terdapat ruang perbaikan yang cukup besar. Dalam konteks ini, observasi KPK bukan hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mengukur bagaimana transparansi, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga budaya birokrasi benar-benar diterapkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut status tersebut sebagai momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengaku bersyukur atas terpilihnya Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun ini.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan harus dijawab dengan kerja nyata dan komitmen bersama seluruh perangkat pemerintahan.
Fairid menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki komitmen kuat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjadikan Palangka Raya sebagai kota yang bebas dari praktik korupsi.
Bagi masyarakat, proses menuju kota antikorupsi sesungguhnya tidak hanya diukur dari penghargaan atau predikat yang diterima pemerintah daerah. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan: pelayanan yang lebih transparan, birokrasi yang lebih sederhana, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta berkurangnya praktik-praktik yang membuka ruang penyimpangan.
Karena pada akhirnya, menjadi kota antikorupsi bukan sekadar soal mendapatkan pengakuan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjaga integritas tetap hidup, bahkan ketika sorotan publik mulai berkurang.
Dan bagi Palangka Raya, perjalanan itu baru saja dimulai.
Pewarta: Andy Ariyanto

