![]() |
| Gambar : Ilustrasi mengunakan AI |
Kalteng, LiputanSBM - Jagad maya Kalimantan Tengah sedang dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan iring-iringan alat berat jenis ekskavator yang masuk ke kawasan yang diduga kuat merupakan hutan lindung. Ke mana tujuannya? Indikasinya kuat mengarah ke kawasan Puruk Sandukui, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas. Video ini memicu kekhawatiran publik: Apakah ini awal dari illegal logging besar-besaran, atau penambangan tanpa izin (PETI)?
Puruk Sandukui bukanlah wilayah sembarangan. Ini adalah hutan lindung yang kelestariannya diakui negara secara sah melalui SK Penetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Fungsinya krusial: sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pencegah bencana seperti banjir dan erosi. Tak hanya itu, bagi masyarakat adat setempat, Puruk Sandukui adalah cagar budaya yang sakral.
Baca Juga:
Aktivitas alat berat tanpa izin di area ini berpotensi merusak fungsi hidrologis dan ekologis secara permanen. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi ancaman langsung terhadap sumber air bersih dan keselamatan warga Miri Manasa dari ancaman bencana longsor.
Keresahan publik semakin mendalam jika menilik komitmen tegas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang baru-baru ini menekankan pentingnya memberantas pertambangan liar dan penertiban kawasan hutan. Langkah ini sejalan dengan pembentukan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) pusat melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang didukung penuh oleh Gubernur Kalteng untuk menyelamatkan aset negara.
Namun, di tingkat operasional, respons aparat di Kabupaten Gunung Mas justru memicu tanda tanya besar. Sudah hampir satu minggu video ini viral dan memicu keresahan, tetapi belum ada klarifikasi resmi dari instansi kehutanan, dinas lingkungan hidup, maupun aparat penegak hukum setempat. Apakah alat berat ini memiliki izin khusus yang berlapis, ataukah ini pelanggaran hukum kasat mata tanpa dokumen secuil pun?
Sikap diam yang berlarut-larut ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan memicu spekulasi liar. Kita berhak menuntut jawaban: Mengapa visi penegakan hukum di tingkat pusat dan provinsi seolah terhambat di tingkat lokal?
Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 (yang diubah menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023) memberikan ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan hutan. Namun, akuntabilitas hukum juga membayangi para pejabat berwenang setempat. Berdasarkan UU PPLH No. 32 Tahun 2009 Pasal 112, pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan berat diancam pidana penjara.
Publik menanti langkah nyata dan respons "tanggap darurat" dari pemangku kebijakan di Gunung Mas. Jangan biarkan keterlambatan respons di tingkat daerah ini memicu intervensi langsung dari Satgas PKH pusat. Jika tim pusat sampai harus "turun gunung," itu akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pemerintahan daerah dan penegakan hukum lokal. Sudah saatnya transparansi dan aksi nyata mengambil alih dari kebuntuan komunikasi.

