Pimpinan DPD RI Dorong Kemandirian Fiskal Daerah & Apresiasi Kerja Keras BPK - Liputan Sbm

17 July 2020

Pimpinan DPD RI Dorong Kemandirian Fiskal Daerah & Apresiasi Kerja Keras BPK

Liputansbm

Liputan SBM,
Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan pihaknya terus berupaya mendorong kemandirian fiskal daerah. Mengingat, Indikator Kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) menunjukkan mayoritas pemerintah daerah belum mandiri. JUMAT, 17/07/2020

Dari data BPK tahun 2019, hanya 1 dari 542 pemda di Indonesia yang memiliki indikator “sangat mandiri” yaitu Kabupaten Badung, Bali. Disusul DKI Jakarta dan Kota Bandung, Jawa Barat yang berada pada level indikator “mandiri”. Sedangkan daerah yang lain masih pada level indikator “belum mandiri” dan “menuju kemandirian”.

Demikian diungkapkan Lanyalla di hadapan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 kepada DPD RI, Kamis (16/7/2020), di Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPD juga terus berupaya membantu daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui penyusunan RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah dan RUU BUMDes. Termasuk pula RUU yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas, yaitu RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Upaya lain yang didorong oleh DPD RI adalah meningkatkan sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, komunitas masyarakat dan partisipasi media. Salah satu tujuannya untuk optimalisasi aset daerah, sehingga lebih bernilai guna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Dalam LKPP yang mengkonsolidasikan 87 LKKL dan 1 LKBUN itu terdiri dari 7 komponen laporan keuangan. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Atas 88 laporan tersebut, BPK memberi opini sebagai berikut, WTP untuk 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,59%). WDP untuk 2 LKKL (2,27%). Sementara terhadap 1 LKKL (1,14%) BPK RI tidak menyatakan pendapat. “Atas konsolidasi tersebut, BPK RI menyatakan opini WTP atas LKPP tahun 2019,” ujar Agung Firman. #liputansbm

Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas DPD RI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda