Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Gencar Sosialisasi Kewajiban Uji KIR sesuai UU No 22 Tahun 2009 - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

27 October 2020

Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Gencar Sosialisasi Kewajiban Uji KIR sesuai UU No 22 Tahun 2009




PALANGKA RAYA - PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya gencar mensosialisasikan kewajiban Uji KIR bagi pemilik kendaraan angkutan. Dimaksudkan untuk menghindari kecelakaan Lalu lintas akibat tidak layaknya unit kendaraan yang digunakan.

Diungkapkan kepada Liputansbm.com, oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman P Pakpahan SH MH melalui Kabid Angkutan dan Sarana PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Hadi suwandoyo SE MSi, Senin 26/10/20.

"Surat Edaran ini mensosialisasi tentang UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 53 ayat 1, Serta Permenhub No.133 tahun 2015 tentang pengujian Berkala kendaraan bermotor Kepada Pengusaha Angkutan se Kota Palangkaraya, bertujuan untuk mengigatkan pemilik angkutan agar melakukan uji KIR" jelasnya.

"PKB Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mensosialisasikan hal ini dengan  melayangkan surat edaran kepada tiap-tiap pemilik Travel, dan Angkutan Barang. 

Baca juga : PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Proses 30 Menit Saja Selesai 

Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Gencar Sosialisasi Kewajiban Uji KIR Sesuai UU No 22 Tahun 2009

Hadi juga mengatakan, tindaklanjut kegiatan ini merupakan pelaksanaan petunjuk kadishub kota palangka raya, untuk mensosialisasikan kesemua pemilik angkutan, baik kepemilik yang datang saat uji KIR, dan kami juga jemput bola ke tempat-tempat atau unit-unit usaha yang kaitanya dengan kewajiban uji KIR.

“Hal tersebut guna mengetahui kondisi teknis kendaraan demi menjaga keselamatan berlalu lintas, dan untuk itu pemilik angkutan diingatkan kembali melakukan Pengujian KIR berkala secara rutin. Menghindari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan tidak layak jalan” ucapnya.

Apabila dari pihak pemilik tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan di kenakan sanksi denda, dan apabila kewajiban tidak terpenuhi dinas Perhubungan akan  melakukan tindakan bahwa nantinya akan kita laksanakan penertiban melalui rajia dengan pihak Kepolisian.

Baca juga : PELAYANAN GRATIS PERWUJUDAN VISI MISI WALIKOTA PALANGKARAYA, MELALUI DISHUB KOTA 


Lebih lanjut dia mengatakan, targetnya adalah agar bisa memenuhi PAD retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan untuk diketahui masyarakat target PAD pada sektor KIR, yang diemban PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya tahun 2020 sebesar Rp1.200 Milyar, namun pada masa pandemi covid-19 ini telah dilakukan rasionalisasi penurunan  target menjadi sebesar Rp.765.700 .000. Kabar baiknya saat ini target PAD sudah mencapai 77.86 %, dipastikan target yg ditetapkan dengan kinerja kepala Dinas Pehubungan bapak Alman P Pahpahan dengan berbagai terobosannya akan bisa tercapai. 

Adapun tujuan Pengujian ini, memberikan Jaminan Keselamatan terhadap pengguna kendaraan Bermotor di jalan, kemudian mendukung terwujudnya kelestarian alam agar polusi hasil gas buang berlebihan dari kendaraan bisa ditekan. Yang utama memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Oleh sebab itu kami mengeluarkan surat edaran untuk mensosialisasikan hal tersebut, diharapkan agar melakukan hal tersebut. Bagi para pemilik unit yang ingin melakukan uji KIR silahkan datang ke terminal AKAP W A GARA, jalan Mahir mahar Kota Palangkaraya. 

Pada kesempatan yang sama Hadi suwandoyo juga menyampaikan, tentang perubahan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala kendaraan Bermotor Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji (E-KIR), sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan darat No.SE.I/AJ.502/DRJD/2019. 

“Pemberlakuan ini telah diterapkan oleh PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, terhitung mulai tanggal, 11 Mei 2020, sebagai perwujudan Layanan Prima (Tepat, Cepat, Akurat)” pungkas Hadi.


Penulis: Daerobi | Liputansbm.com

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda