SKB Tiga Menteri dan Tiga Lembaga Tandai Dilarangnya Aktifitas FPI - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

31 December 2020

SKB Tiga Menteri dan Tiga Lembaga Tandai Dilarangnya Aktifitas FPI




Jakarta - Tiga menteri dan tiga lembaga Negara yaitu, menteri Dalam Negeri Indonesia, menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, menteri Komunikasi dan Informatika republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menandatangani  Surat keputusan bersama (SKB), tentang Larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.


MAHFUD MD sebagai menteri hukum dan HAM, Meminta kepada aparat di pusat dan daerah Melarang aktivitas FPI dan segala kegiatan FPI karena FPI sudah tidak mempunyai lagi legal standing baik sebagai organisasi massa ataupun  sebagai organisasi biasa. 


Legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Page 7 6 mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi.


Tujuh poin yang ada di SKB 3 menteri dan 3 lembaga ini, yaitu :


Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.


FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.


Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.


Meminta kepada warga masyarakat, untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI serta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.


Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.


Peraturan 3 menteri dan 3 lembaga ini ditetapkan di jakarta pada hari rabu 30 desember 2020. #liputansbm




Penulis : Andiy Ariyanto

Editor : Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda