Ahmad Zaini : Tahun 2025, sampah berkurang 30% - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

13 October 2021

Ahmad Zaini : Tahun 2025, sampah berkurang 30%




Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Zaini saat berbincang dengan awak media di sela-sela acara peresmian TPS 3R Merdeka di Jalan Merdeka Kota Palangka Raya, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menargetkan pada tahun 2025 pengurangan sampah rumah tangga dan sejenisnya hingga 30%. Selasa (12/10/2021).


Zaini juga menjelaskan salah satu upaya pihaknya dalam mengurangi sampah yaitu dengan membangun sarana prasarana tempat pengelolaan sampah Reduce, Reuse, Recycle/TPS 3R.


Dikatakannya juga bawa adanya TPS 3R tersebut dapat mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang mana sampah-sampah tersebut akan diolah secara lebih lanjut sampah.


“Untuk mengurangi sampah kami telah membangun sarana prasarana TPS 3R yang mana diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2019 kentang Kebijakan Strategi Kota Palangka Raya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga”, ucap Zaini.


Selain menargetkan pengurangan sampah 30 Persen, pada Tahun 2025 nanti pihaknya juga telah menargetkan dalam penanganan sampah hingga sebesar 70 persen.


“Tahun 2025 kami juga telah menargetkan penanganan sampah 70 persen hal tersebut guna menciptakan Kota Cantik Palangka Raya bebas dari sampah”, Ucap Zaini.


Untuk mencapai target pengurangan sampah tersebut, Zaini menerangkan bahwa pemerintah tak bisa sendirian tetapi juga harus melibatkan sektor lain dari aktivis, swasta, hingga masyarakat.


“Kolaborasi sinergi antara pemerintah swasta dan aktivis sangat diperlukan dalam hal penanganan sampah. untuk itu, mari kita ciptakan lingkungan yang indah, sehat dan bersih dengan memanfaatkan pengelolaan sampah”, tutup Zaini. #liputansbm


Sumber : MC Isen Mulang

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda