Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

04 April 2022

Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri




Jepara - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35). peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat (29/10) silam. Senin, 04/04/2022.


Hal itu dikatakan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Senin 4/4/2022 saat memberi keterangan Konferensi Pers di ruang Lobi Mapolres Jepara Jawa Tengah. Senin (4/04/2022). 


Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

“Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,” kata Rozi. 


“Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada awak media. Senin (4/4/2022).


Selang waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Setelah korban bercerita ke orang tua (ibu). Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja. 


"Penangkapan S (35) Senin 28/3/2022 oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” terang dia.


“Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” sambung Rozi.


Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.


Saat ini, tersangka S (35) mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. #liputansbm


Pewarta : Edy Putra

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda