Sekda Buka Rapat Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

21 June 2022

Sekda Buka Rapat Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku






PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Drs. H. Nuryakin membuka secara resmi kegiatan rapat gugus tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PKM) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng diruang rapat Bajakah I, Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/6/2022).

Akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Melalui Inmendagri tersebut, Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

"Terkait hal tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder saya minta melaksanakan hal-hal sebagai berikut dapat terkait seperti melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan," kata Sekretaris Daerah Kalteng, Drs. H. Nuryakin, M.Si.

Selain itu, Sekda Kalteng juga menyampaikan untuk melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kemudian memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Serta melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di Wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD dan memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan strategis ini. Mengingat pentingnya permasalahan ini, diharapkan kepada stakeholders terkait agar dapat mengambil peran dan tugas sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda