Pemprov Kalteng Laksanakan Rapat Kerja Dengan Komite IV DPD RI - Liputan Sbm

08/04/2024

08/04/2024

09 August 2022

Pemprov Kalteng Laksanakan Rapat Kerja Dengan Komite IV DPD RI




PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan tentang pinjaman daerah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Eka Hapakat, Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/8/2022).

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya yang dalam hal ini dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mengatakan bahwa Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada stabilitas fiskal Pemerintah Pusat, tetapi juga fiskal daerah. Realokasi anggaran pun perlu dilakukan untuk kesehatan, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial. Pemerintah Pusat juga mengurangi alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa selama pandemi. Akibatnya belanja di daerah mengalami pengurangan, sementara kemampuan APBD juga menjadi semakin tertekan.

Suhaemi menambahkan, realokasi anggaran di daerah dibarengi dengan masih besarnya ketergantungan fiskal daerah dengan pemerintah pusat. Pada tahun 2020, sebelum adanya penyesuaian akibat pandemi COVID-19, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya sekitar 26,49%, di mana sumber terbesar berasal dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%.

"Di tengah fakta tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan skema pinjaman daerah dalam kerangka PEN, sebagai salah satu solusi pembiayaan agar pembangunan daerah dapat tetap berjalan," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pinjaman daerah tersebut bagi daerah yang ingin mengajukan pinjaman dan memenuhi kualifikasi, di tengah beragam sumber pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah.

Pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020. Apabila pinjaman daerah disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Kalimantan Tengah kali ini bertujuan untuk memperdalam materi dan persoalan terkait pinjaman daerah dalam rangka PEN tersebut. Telaahan dan analisa ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan dan bahan evaluasi terhadap program pinjaman daerah, agar pembangunan daerah tetap bisa berkelanjutan.

"Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tinginya dengan adanya kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka menggelar rapat kerja pengawasan pelaksanaan pinjaman daerah, terutama yang masuk dalam skema PEN," ungkapnya.

Selain itu dirinya berharap agar rapat kerja dengan Komite IV DPD RI akan dapat membantu mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pinjaman Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, guna mendukung percepatan Pembangunan, pertumbuhan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda