Tim Gabungan BPPRD Palangka Raya Gelar Sidak Pajak, 20 Objek Usaha Jadi Sasaran - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

31 October 2024

Tim Gabungan BPPRD Palangka Raya Gelar Sidak Pajak, 20 Objek Usaha Jadi Sasaran

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Tim gabungan yang dikoordinasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pelaku usaha yang terdata sebagai wajib pajak, Kamis (31/10/2024) malam. 

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Tim gabungan yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, Polresta, Kodim, dan beberapa instansi lainnya, mengunjungi sekitar 20 objek pajak di sejumlah lokasi, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Patimura, Jalan Teuku Umar, Jalan Raden Patah, Jalan C Bangas, dan Jalan Sisingamangaraja.

Emi menjelaskan, tujuan sidak ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melakukan pendataan, pengawasan, dan penetapan pajak pada barang dan jasa tertentu, termasuk pajak makanan dan minuman, parkir, perhotelan, serta hiburan.

“Sidak rutin ini diharapkan dapat membuat pelaku usaha lebih memahami bahwa pemerintah daerah serius dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan,” ungkap Emi.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengefektifkan Peraturan Daerah (Perda) melalui pendekatan Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah secara Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Preventif (Tekad Keren).

“Ini bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, tetapi untuk menjalankan tugas sesuai Perda, demi peningkatan penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda