![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar patroli pengawasan terhadap pelaku usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kegiatan ini dilakukan melalui pendataan, pengawasan, dan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan, minuman, parkir, jasa perhotelan, serta hiburan di Kota Palangka Raya pada Kamis (31/10/2024) malam.
Patroli ini melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk BPPRD Kota Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, dan Diskominfo Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Dengan patuh membayar pajak, para wajib pajak berkontribusi terhadap pembangunan Kota Palangka Raya," ujarnya.
Emi juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk rutin melakukan pembayaran pajak sesuai dengan omzet yang diperoleh. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai instansi dalam penegakan peraturan daerah.
"Kami akan selalu mendukung setiap kegiatan penegakan perda, kali ini dengan BPPRD dan instansi lainnya dalam pengawasan demi meningkatkan PAD dari sektor pajak," kata Berlianto.
Pewarta : Antonius Sepriyono