![]() |
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Empat penambang emas tradisional tewas tertimbun longsor di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhir April lalu. Musibah itu mengundang keprihatinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway, menyampaikan duka mendalam.
Ia menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pengingat keras soal pentingnya pertambangan yang legal dan berkeselamatan.
“Musibah ini tidak bisa dianggap biasa. Ini peringatan nyata bahwa kegiatan tambang harus sesuai kaidah teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan,” kata Vent, Jumat, 2 Mei 2025.
Vent menyoroti masih maraknya tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kalteng. Ia mengimbau para pelaku tambang untuk segera mengurus perizinan sesuai hukum yang berlaku.
“Kegiatan tanpa izin akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang membahayakan nyawa dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemprov Kalteng mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengusulkan WPR. Sayangnya, baru sebagian daerah yang menindaklanjuti,” kata Vent.
Penetapan WPR sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Nantinya, kegiatan tambang rakyat di wilayah itu akan diatur dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“WPR adalah jalan tengah agar masyarakat tetap bisa menambang, tapi dalam koridor hukum dan keselamatan,” tutur Vent. (red)