LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Dalam rangka menata
kawasan kota agar lebih tertib dan rapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Palangka Raya memberikan solusi relokasi kepada pedagang kaki lima (PKL)
yang menempati area tidak sesuai peruntukan, khususnya di atas drainase sepanjang
Jalan RTA Milono.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E.,
menyampaikan bahwa penataan dimulai kemarin dan langsung disosialisasikan
kepada para pedagang. “Baru kita mulai kemarin, langsung kami beri tahu. Hari
Minggu ini kami mulai arahkan mereka untuk relokasi,” ujarnya seusai upacara
Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (17/6).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah menjalin kerja sama
dengan pengelola Pasar Sebangau Jaya di Jalan RTA Milono KM 9, Kelurahan Kereng
Bangkirai, yang akan menjadi lokasi relokasi bagi para pedagang. Khusus
pedagang ikan dan sayur akan difasilitasi bebas biaya sewa selama tiga bulan.
“Di sana sudah dikomunikasikan dan disepakati bebas sewa
tiga bulan. Kami bantu, kami tata,” lanjut Berlianto.
Pasar Sebangau Jaya dipilih karena dinilai memiliki ruang
usaha yang lebih layak dan aman. Penataan ini juga akan didukung oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim) untuk menangani saluran drainase dan akses jalan di kawasan
tersebut.
Terkait isu Sub-City, Berlianto menegaskan bahwa hal itu
berada di bawah kewenangan dinas lain. Namun, pihaknya akan tetap menjalin
sinergi lintas sektor guna memastikan hadirnya solusi menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses
penertiban. “Masyarakat sebenarnya paham aturan, tapi tetap perlu disampaikan
dengan cara persuasif. Kadang-kadang kami pinjam alat timbang mereka sebagai
simbol, supaya mereka tahu bahwa pemerintah hadir dan tidak tinggal diam,”
jelasnya.
Sebelumnya pada senin 16/06 usai memimpin apel gabungan di
halaman Masjid Agung Kubah Kecubung, Satpol PP menetapkan tenggat waktu 7×24
jam bagi para PKL untuk membongkar bangunan secara mandiri. Penertiban
direncanakan mulai Senin, 23 Juni 2025.
“Tidak ada lagi aktivitas di atas saluran air, karena selain
mengganggu fungsi drainase, juga melanggar aturan penataan ruang,” tegas
Berlianto.
Ia juga menambahkan bahwa relokasi ke Pasar Sebangau Jaya merupakan hasil dialog antara Pemkot dan pemilik lahan, H. Yansyah. Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga dalam menciptakan solusi damai untuk menata ruang publik secara berkeadilan.