Pemprov Kalteng Bebaskan Pajak Kendaraan: Bayar Pajak Tahun Berjalan, Denda dan Tunggakan Diampuni - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

02 June 2025

Pemprov Kalteng Bebaskan Pajak Kendaraan: Bayar Pajak Tahun Berjalan, Denda dan Tunggakan Diampuni

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah. Dalam rangka Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kado istimewa berupa kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan digulirkan langsung oleh Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.

Warga cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, dan akan dibebaskan dari berbagai beban administrasi lainnya.

“Bayar pajakmu, bangun Huma Betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” ujar Gubernur Agustiar dalam pernyataan resminya.

Kebijakan ini mencakup:

- Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

- Bebas Pokok Tunggakan Pajak

- Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun-tahun lalu)

- Bebas Bea Balik Nama dari Luar Provinsi
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

Namun, ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar oleh wajib pajak, yakni:

1. Pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
2. Bea Balik Nama/Mutasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Sebagai contoh, untuk kendaraan roda dua, biaya BPKB dikenai Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan plat Rp 60.000. Sementara roda empat, masing-masing dikenai Rp 375.000, Rp 200.000, dan Rp 100.000.

Bapenda Kalteng menyebut, program ini merupakan bentuk insentif fiskal yang mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.

Bagi warga Kalimantan Tengah, inilah saat yang tepat untuk mengurus pajak kendaraan tanpa takut denda menumpuk. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda