Pemprov Kalteng Tegaskan Investor Wajib Patuh Pergub PAD, Izin Bisa Ditahan jika Lalai - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 June 2025

Pemprov Kalteng Tegaskan Investor Wajib Patuh Pergub PAD, Izin Bisa Ditahan jika Lalai

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo. 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mengetatkan aturan bagi para investor yang beroperasi di wilayahnya. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov menegaskan komitmennya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016.

"Seluruh investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah wajib mematuhi Pergub 15 Tahun 2016 tentang peningkatan pendapatan asli daerah," kata Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, usai menghadiri Rapat Optimalisasi PAD di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 12 Juni 2025.

Aturan itu tidak sekadar formalitas. Pemprov mewajibkan perusahaan membeli bahan bakar minyak (BBM) dari dalam provinsi, membayar pajak alat berat, membuka kantor operasional di Kalteng, dan menggunakan jasa perbankan lokal untuk transaksi keuangan perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan.

Lebih lanjut, Sutoyo menyebut DPMPTSP tidak akan sembarangan menerbitkan izin usaha, baik perpanjangan maupun izin baru.

“Pembayaran pajaknya harus kami minta dulu bukti pembayaran pajaknya, buku rekeningnya harus dilampirkan. Baru kami akan tindak lanjuti,” ujar dia.

Sikap tegas ini, menurutnya, bukan bentuk penghambatan investasi. Justru sebaliknya, sebagai upaya mendorong kesadaran kolektif pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bentuk kontribusi bagi Bumi Tambun Bungai.

"Supaya ada kebersamaan dan rasa memiliki di kita semua masyarakat Kalimantan Tengah, investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah juga untuk membangun daerah," ujarnya.

Langkah komunikasi langsung dengan pengusaha pun disiapkan. Jika dokumen yang disyaratkan belum lengkap, permohonan izin akan ditahan sementara.

"Artinya pengusaha harus melengkapi dulu persyaratan. Persyaratan itu, karena itu kan persyaratan tidak sulit," tambahnya.

Ia bahkan menutup pernyataan dengan pepatah yang menggugah. “Kesimpulan pepatah mengatakan hanya begini, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kesimpulannya di situ. Masa kita makan di Kalimantan Tengah, habis itu kita tinggal di Kalimantan Tengah, kan itu tidak adil juga,” ujarnya.

"Jadi tidak berat sebenarnya apa-apa yang diminta Pergub 15 tahun 2016 itu," tegasnya.

Sebagai catatan, Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2016 merupakan payung hukum yang mengatur optimalisasi pendapatan daerah, mulai dari pelaporan kendaraan bermotor dan alat berat, penggunaan BBM dan air permukaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

Pemprov berharap regulasi ini dapat menjadi alat efektif dalam memperkuat kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda