Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Gubernur Harap Sinergi Yudikatif dan Pemda Kian Erat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 June 2025

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Gubernur Harap Sinergi Yudikatif dan Pemda Kian Erat

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Suasana hangat dan penuh penghormatan mewarnai acara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jumat, 13 Juni 2025. 

Kepemimpinan di tubuh lembaga peradilan tertinggi di Kalimantan Tengah resmi berganti, dari Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. kepada Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H.

Acara seremonial ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang menyampaikan apresiasi atas dedikasi Diah selama mengemban amanah di Palangka Raya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Diah atas pengabdiannya selama ini. Dan kepada Ibu Pujiastuti, saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Ia berharap kepemimpinan baru dapat meneruskan estafet dengan penuh integritas dan semangat pengabdian terhadap keadilan. 

“Semoga dapat terus memperkuat sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam menjaga supremasi hukum,” tambahnya.

Diah Sulastri Dewi, dalam pidato perpisahannya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan selama masa tugasnya. 

Ia berpamitan dengan harapan agar tongkat estafet yang ia tinggalkan dapat dijaga dan ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua yang baru, Dr. Pujiastuti Handayani, mengawali sambutannya dengan pernyataan kesiapan mengemban amanah. 

Ia bertekad membawa penyegaran dalam pelayanan hukum dan membangun kemitraan kuat dengan berbagai elemen daerah.

“Saya berharap dapat membawa inovasi dan menjalin kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak demi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pujiastuti. 

Pergantian pucuk pimpinan ini bukan hanya soal serah terima jabatan, melainkan juga momentum untuk menguatkan peran peradilan dalam menjawab tantangan hukum di daerah. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda