LIPUTANSBM.COM, KALTENG – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau seluruh perusahaan angkutan kayu, khususnya yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, agar tidak melakukan praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Imbauan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan jalan akibat angkutan kayu yang melebihi kapasitas.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hasil hutan wajib mematuhi ketentuan teknis dalam pengangkutan kayu.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha kehutanan agar tidak melakukan pelanggaran ODOL. Kelebihan dimensi dan muatan tidak hanya merusak jalan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Agustan Saining, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini juga menerapkan pengawasan ketat terhadap angkutan ODOL, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait. Operasi lapangan dan pemeriksaan rutin akan digelar di sejumlah jalur distribusi hasil hutan.
"Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengawasi dan menindak kendaraan angkutan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan. Ini sudah menjadi perhatian serius pemerintah provinsi," tegasnya.
Menurut Agustan, pihaknya juga menerima banyak laporan dari masyarakat di sejumlah wilayah mengenai kondisi jalan yang rusak berat akibat angkutan kayu berlebih. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara seimbang.
Selain itu, Dinas Kehutanan akan menyurati seluruh pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK), baik hutan alam maupun hutan tanaman industri, untuk kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan.
“Kami terus mendorong agar pengangkutan hasil hutan dilakukan sesuai aturan. Bila pelanggaran terus terjadi, sanksi administratif maupun hukum bisa dikenakan," jelasnya.
Agustan juga menekankan bahwa praktik ODOL bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita ingin industri kehutanan tumbuh, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan dan infrastruktur. Prinsip kita jelas: tertib aturan, jaga lingkungan, dan selamatkan masyarakat," tutupnya.
Dinas Kehutanan pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan praktik angkutan kayu yang dianggap mencurigakan atau melanggar, sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga hutan dan infrastruktur daerah.