FGD Penetapan Wilayah Adat Tumbang Kawei dan Tumbang Mangara Digelar, Yuas Elko: Mari Duduk Bersama dalam Semangat Huma Betang - Liputan Sbm

30 July 2025

FGD Penetapan Wilayah Adat Tumbang Kawei dan Tumbang Mangara Digelar, Yuas Elko: Mari Duduk Bersama dalam Semangat Huma Betang

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko saat menyampaikan sambutan di kegiatan FGD yang mempertemukan Panitia Pengakuan MHA dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang wilayah adatnya melintasi dua kabupaten.

Melalui Panitia Pengakuan MHA Provinsi, Pemprov menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan Panitia Pengakuan MHA dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 30 Juli 2025.

Diskusi ini digelar menyikapi proses pengajuan pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat dari dua komunitas adat Dayak Ot Danum yang bermukim di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara.

Wilayah adat mereka tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melintasi batas administratif dua kabupaten tersebut.

“Komunitas Adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, beserta wilayah adatnya, dan sekaligus mengusulkan Hutan Adat,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka kegiatan.

Yuas menjelaskan bahwa pengakuan terhadap MHA membutuhkan dokumen pendukung yang kuat, termasuk penyusunan pranata adat serta pemetaan batas wilayah adat.

Hal ini perlu disepakati bersama, baik oleh panitia di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Pada pertemuan hari ini, kita memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan menetapkan kesepakatan sebagaimana nilai–nilai luhur dalam falsafah Huma Betang,” lanjut Yuas.

Dari hasil identifikasi lapangan, wilayah adat Desa Tumbang Mangara diketahui melintasi wilayah administratif Kabupaten Gunung Mas, meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi. Sementara wilayah adat Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah adat Lewu Tehang.

“Hal ini penting karena berdasarkan hasil identifikasi Panitia MHA Kabupaten Katingan, wilayah usulan Desa Tumbang Mangara ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas (meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi),” terangnya.

Kondisi inilah yang menjadikan kehadiran Panitia MHA tingkat Provinsi sangat strategis—bukan hanya sebagai penghubung, tetapi juga sebagai penengah dalam proses fasilitasi. Dukungan pemerintah kecamatan, perangkat adat (Dewan Adat Dayak/DAD), dan para Damang di masing-masing wilayah dianggap krusial.

“Untuk itu peran aktif pemerintah daerah, khususnya tingkat kecamatan termasuk camat, perangkat adat (DAD), serta damang sangatlah krusial,” ujar Yuas Elko.

Ia pun berharap, sinergi berbagai pihak mampu mempercepat proses administrasi pengakuan MHA dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya Dayak.

“Saya berharap dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan, serta memastikan pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat berjalan lancar,” pungkasnya.

Yuas juga menekankan pentingnya konsolidasi antardaerah dalam menyepakati batas wilayah adat dan usulan hutan adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas komunitas adat tersebut.

“Melalui konsolidasi hari ini, mari kita capai kesepakatan bersama tentang batas wilayah adat dan hutan adat antara Desa Tumbang Mangara dan Desa Tumbang Kawei, yang mencakup wilayah Kabupaten Katingan maupun Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.

FGD ini diharapkan tak hanya menghasilkan dokumen kesepahaman administratif, tetapi juga menjadi penegas posisi komunitas adat dalam kerangka hukum dan tata kelola kehutanan yang berkeadilan.

“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini menjadi dokumen kuat yang mendukung pengajuan MHA di kedua desa ini,” tutup Yuas.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda