![]() |
Suasana Rapat Pansus Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Hak Keuangan dan Administratif bagi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Rapat pembahasan lanjutan digelar di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025), dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) Yohanes Freddy Ering.
Salah satu sorotan utama dalam rapat ini adalah optimalisasi potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah dari sektor ini masih sangat rendah.
"Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51% atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi Kabupaten/Kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut," ujarnya.
Herson juga menjelaskan, pembahasan Raperda ini telah mencakup penyusunan matriks perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Dari sebelumnya 30 pasal, kini diperluas menjadi 33 pasal dengan substansi yang relatif sama.
Fokus utama diarahkan pada peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya akan mengatur secara rinci besaran hak keuangan.
"Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait," tambahnya.
Ketua Pansus, Yohanes Freddy Ering, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari studi banding ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan.
Dari kunjungan tersebut, pihaknya mendapatkan banyak masukan yang memperkuat substansi Raperda.
"Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur. Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia," tuturnya.
Pewarta : Antonius Sepriyono