LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Kepastian soal
kepemilikan lahan yang digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka
Raya akhirnya terungkap. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran,
menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menarik aset tersebut karena
saat ini masih digunakan aktif oleh Pemerintah Kota.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Agustiar usai
menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan
Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menekankan, hubungan antara Pemprov dan Pemko bersifat
sinergis dalam satu sistem pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penarikan aset
adalah hal yang lumrah dalam proses administrasi, dan tidak perlu dianggap
sebagai konflik.
“Selama aset tersebut dipakai dan bermanfaat bagi pelayanan
publik, tidak ada alasan untuk menariknya,” ujar Agustiar didampingi Wakil
Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Di tempat yang sama, Wali Kota Fairid menyatakan bahwa
koordinasi terkait aset tanah dengan Pemprov telah berlangsung lama dan
berjalan tanpa kendala. Menurutnya, komunikasi yang baik telah dibangun bersama
Gubernur demi kelancaran tata kelola pemerintahan.
Fairid juga memahami bahwa penataan aset adalah bagian dari
kewajiban gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia
menyebutkan, isu ini sebetulnya tidak menjadi persoalan berarti di internal
pemerintahan, namun menjadi sorotan karena berkembang di media.
“Gubernur sudah menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada
masalah. Kami di Pemko juga tidak melihat ini sebagai hal yang mengganggu,”
tambah Fairid.
Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 lalu, Gubernur Kalteng
sempat mengirim surat resmi dengan nomor 900/490/BKAD/2025 mengenai rencana
penarikan dan penyerahan sejumlah aset milik Pemprov.
Dalam surat tersebut disebutkan dua aset yang menjadi
perhatian: lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang
direncanakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta lahan kantor Wali Kota
di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Kedua aset itu awalnya direncanakan untuk diserahkan kembali kepada Pemprov paling lambat Desember 2025. Namun dengan pernyataan Gubernur hari ini, setidaknya untuk lahan kantor Wali Kota, status pemanfaatannya tetap berada di tangan Pemko untuk waktu yang belum ditentukan.