Sempat Dipertanyakan, Status Aset Kantor Wali Kota Kini Jelas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 July 2025

Sempat Dipertanyakan, Status Aset Kantor Wali Kota Kini Jelas




LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Kepastian soal kepemilikan lahan yang digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya terungkap. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menarik aset tersebut karena saat ini masih digunakan aktif oleh Pemerintah Kota.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Agustiar usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya pada Kamis, 17 Juli 2025.

Ia menekankan, hubungan antara Pemprov dan Pemko bersifat sinergis dalam satu sistem pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penarikan aset adalah hal yang lumrah dalam proses administrasi, dan tidak perlu dianggap sebagai konflik.

“Selama aset tersebut dipakai dan bermanfaat bagi pelayanan publik, tidak ada alasan untuk menariknya,” ujar Agustiar didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Di tempat yang sama, Wali Kota Fairid menyatakan bahwa koordinasi terkait aset tanah dengan Pemprov telah berlangsung lama dan berjalan tanpa kendala. Menurutnya, komunikasi yang baik telah dibangun bersama Gubernur demi kelancaran tata kelola pemerintahan.

Fairid juga memahami bahwa penataan aset adalah bagian dari kewajiban gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia menyebutkan, isu ini sebetulnya tidak menjadi persoalan berarti di internal pemerintahan, namun menjadi sorotan karena berkembang di media.

“Gubernur sudah menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada masalah. Kami di Pemko juga tidak melihat ini sebagai hal yang mengganggu,” tambah Fairid.

Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 lalu, Gubernur Kalteng sempat mengirim surat resmi dengan nomor 900/490/BKAD/2025 mengenai rencana penarikan dan penyerahan sejumlah aset milik Pemprov.

Dalam surat tersebut disebutkan dua aset yang menjadi perhatian: lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta lahan kantor Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Kedua aset itu awalnya direncanakan untuk diserahkan kembali kepada Pemprov paling lambat Desember 2025. Namun dengan pernyataan Gubernur hari ini, setidaknya untuk lahan kantor Wali Kota, status pemanfaatannya tetap berada di tangan Pemko untuk waktu yang belum ditentukan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda