![]() |
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Sejumlah pelaku usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) kedapatan masih abai terhadap kewajiban legalitas usahanya. Temuan ini diungkap langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng yang kini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyebutkan bahwa sejumlah hotel besar di Kota Palangka Raya tercatat belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, ada pula yang mengantongi izin tak sesuai dengan kapasitas operasionalnya.
“Dari sektor pariwisata, kami menerima laporan bahwa masih ada hotel-hotel besar di Kota Palangka Raya yang belum memiliki izin lengkap, bahkan ada yang izinnya tidak sesuai dengan kapasitas operasionalnya,” ucapnya, Rabu (16/7/2025).
Menurut Sutoyo, hotel-hotel tersebut kini masuk dalam daftar prioritas pembinaan dan telah dihimbau untuk segera mengurus legalitas usahanya.
Tak hanya sektor penginapan, sektor hiburan juga menjadi perhatian. Sejumlah tempat hiburan di beberapa kabupaten/kota diketahui belum memiliki izin operasional yang semestinya.
"Tak hanya itu, pelaku usaha di sektor hiburan juga menjadi sorotan. Sejumlah tempat hiburan di beberapa kabupaten/kota di Kalteng diketahui masih belum mengantongi izin operasional," tambahnya.
Sektor kuliner pun tak luput dari radar pengawasan. DPMPTSP menemukan beberapa rumah makan yang belum berizin, dan ada pula yang izinnya tak sesuai peruntukan.
"Dalam hal ini, kami meminta agar seluruh pengusaha hiburan segera mengurus perizinannya, kami tidak akan menoleransi jika ada pembiaran yang bisa merugikan daerah," ungkapnya.
Langkah ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah provinsi agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi.
Sutoyo menegaskan, tak ada kompromi bagi pelanggaran yang bisa berdampak pada potensi kerugian daerah maupun keselamatan konsumen.
Pewarta : Antonius Sepriyono