Viral Truk Diduga Overload di Katingan, Dishut Kalteng Turun Tangan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 July 2025

Viral Truk Diduga Overload di Katingan, Dishut Kalteng Turun Tangan

Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining. (ist) 

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Sebuah video amatir yang diunggah ke media sosial pada Sabtu, 5 Juli 2025, mendadak viral. Rekaman itu memperlihatkan sebuah truk besar melintas perlahan di ruas Jalan Katingan, Kalimantan Tengah, dengan muatan kayu log yang tertutup terpal.

Namun, yang menarik perhatian warganet bukan hanya muatannya, melainkan dugaan pelanggaran tonase yang disebut-sebut mencapai lebih dari 11 ton.

Dalam video berdurasi singkat itu, terdengar suara perekam yang mendesak pemerintah provinsi agar menindak tegas kendaraan-kendaraan bermuatan berat yang melintas di jalan umum.

Unggahan itu langsung menuai reaksi publik dan memantik sorotan terhadap pengawasan lalu lintas angkutan kayu di Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah langsung bergerak. Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat dan menurunkan tim untuk memantau langsung aktivitas truk di lapangan.

“Kami sudah mengarahkan petugas untuk memeriksa langsung di lapangan. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti dengan langkah sesuai aturan,” ujar Agustan, Senin, 7 Juli 2025.

Agustan menyebutkan, pihaknya terus mengingatkan perusahaan kehutanan agar patuh terhadap batas muatan kendaraan yang telah ditetapkan.

Langkah ini, kata dia, penting untuk menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Batas tonase kendaraan sudah diatur, dan sudah kami sampaikan melalui surat edaran agar semua perusahaan mematuhi. Kami harap tidak ada lagi yang coba melanggar karena ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Pengawasan di lapangan, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemantauan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan segera melaporkan jika melihat pelanggaran,” tutupnya.

Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak memuat melebihi batas maksimal 8 ton, khususnya untuk kendaraan yang melintas di jalan nasional maupun provinsi.

Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda