LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2.961.440.000 kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu Legislatif 2024. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya.
Kepala Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
“Partai politik merupakan pilar penting demokrasi. Bantuan ini diharapkan digunakan secara optimal untuk pendidikan politik, penguatan kelembagaan, dan operasional partai,” ujar Boy kepada media, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dari masing-masing partai penerima.
“Setiap partai wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bantuan diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang diperoleh partai politik saat Pemilu 2024. Berikut rincian besaran bantuan yang diterima masing-masing partai:
- Partai Golkar: Rp716.960.000
- PDI Perjuangan: Rp363.840.000
- Partai Demokrat: Rp318.800.000
- Partai NasDem: Rp341.400.000
- Partai Amanat Nasional (PAN): Rp263.720.000
- Partai Gerindra: Rp229.440.000
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp198.560.000
- Partai Perindo: Rp194.680.000
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp186.040.000
- Partai Hanura: Rp148.000.000
Boy berharap, bantuan tersebut benar-benar dapat mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat, terbuka, dan partisipatif di tengah masyarakat Kota Palangka Raya.