Diduga Langgar Aturan, PT Workshop 88 Dipasangi Papan Peringatan - Liputan Sbm

08 September 2025

Diduga Langgar Aturan, PT Workshop 88 Dipasangi Papan Peringatan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah memasang papan larangan di area PT Workshop 88 (WS 88), sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Patas, Kabupaten Barito Selatan.

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pengelolaan lingkungan untuk aktivitas penambangan yang mereka lakukan.

Tak hanya memberikan larangan, DLH Kalteng juga berencana memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi pekan depan.

Sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Workshop 88 diduga ilegal.

Bahkan, papan larangan sudah terpasang di beberapa titik lokasi, termasuk di area kantor dan sekitar workshop.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah melakukan investigasi, Senin (8/9/2025).

"Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batubara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batubara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya," ucap Yogi.

Menurut Yogi, surat jalan memang ada atas nama WS 88. Namun, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan, amdal, maupun izin pengolahan limbah.

"Karena tidak bisa menunjukkan ijin maka kami pasang papan peringatan, di kantor, depan stink poot, dan di sekitar workshop, dan rencana kita meminta klarifikasi mereka Minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng," jelasnya.

Ia menambahkan, aspek lain yang kini ditelusuri adalah potensi kerugian negara.

"Apakah mereka sudah membayar pajak atau tidak, kemudian punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya," papar Yogi. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda