![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung yang mewakili Gubernur, jajaran kepala perangkat daerah, hingga kelompok pakar dan tenaga ahli DPRD.
Dalam laporannya, Riska menegaskan bahwa dokumen rencana kerja tersebut menjadi pedoman strategis dalam mengarahkan fungsi DPRD pada tahun mendatang.
“Penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Riska menjelaskan, rencana kerja yang telah disepakati itu akan menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD dalam penyusunan dokumen rencana dan anggaran.
Fokus utamanya diarahkan pada penyelesaian program legislasi daerah, mengawal APBD 2027 agar pro-rakyat, memperkuat fungsi pengawasan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan DPRD.
Penetapan rencana kerja ini juga selaras dengan mandat tata tertib DPRD Kalteng yang mengatur penetapan maksimal setiap 30 September tahun berjalan. Prosesnya telah melalui Rapat Gabungan Komisi sebanyak tiga kali, yakni 23, 26, dan 29 September 2025, sebelum dibawa ke paripurna untuk ditetapkan.
Dengan adanya rencana kerja tersebut, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat secara terukur dan sistematis, sekaligus memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan efektif demi terwujudnya Kalteng yang maju, berkeadilan, dan sejahtera.
Pewarta : Antonius Sepriyono