LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menegaskan keabsahan dakwaan dalam lanjutan sidang pidana dengan terdakwa Alvaro Jordan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/9). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Albert Chong, didampingi Yohana dan Dani, pihak terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Mereka juga mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya, dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Pulang Pisau.
Albert Chong menyebut, dua pokok utama eksepsi adalah ketidakjelasan dakwaan dan keberatan atas kompetensi absolut pengadilan. “Menurut kami, pengadilan yang berwenang seharusnya PN Pulang Pisau,” ujarnya seusai sidang.
Menanggapi hal itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo membantah seluruh dalil eksepsi. Ia menyatakan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP. Pelimpahan perkara ke PN Palangka Raya pun dinilainya sudah tepat. “Peristiwa pidana utama, yakni kematian korban, terjadi di Palangka Raya,” tegas Dwinanto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, meski jenazah korban ditemukan di Pulang Pisau, korban dinyatakan meninggal dunia di Palangka Raya. Hal itu, kata Dwinanto, dibuktikan melalui surat keterangan dan keterangan ahli. Ia juga menilai keberatan mengenai domisili saksi maupun terdakwa tidak relevan. “Alvaro memiliki tiga alamat, termasuk di Palangka Raya. Jadi lebih tepat perkara ini disidangkan di sini,” ujarnya.
Sidang yang dihadiri keluarga korban ini merupakan lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza. Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan terdakwa sejak April 2024 dan tinggal bersama di kos Jalan Pramuka VI, Palangka Raya. Pertengkaran pada 10 Mei 2025 berujung pada kematian korban.
Hasil otopsi mengungkap Nurmaliza meninggal karena mati lemas saat tengah mengandung janin lima bulan. Jenazahnya dibuang di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau. Alvaro didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.
Pewarta: Rizal