LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak daerah, dengan fokus utama pada sektor pajak reklame. Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa pendapatan dari pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target yang ditetapkan.
"Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu, realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan," kata Arbert pada Minggu (14/9/2025) di mmc Palangka Raya.
Menurut data yang dirilis Pemko, target pajak reklame untuk tahun 2025 di Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Namun, per 30 Agustus 2025, realisasi yang tercatat baru mencapai 35,40% dari target tersebut. Angka ini menunjukkan tantangan signifikan dalam pencapaian target pendapatan daerah.
Arbert menjelaskan, Pemko Palangka Raya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah daerah harus merealisasikan pendapatan dari sektor pajak reklame untuk mendukung pembangunan. Namun di sisi lain, penataan reklame tetap harus dilakukan untuk menjaga keindahan kota, sejalan dengan moto Palangka Raya sebagai "Kota Cantik."
Lebih lanjut, Arbert menyebutkan bahwa potensi pajak reklame di Palangka Raya sesungguhnya cukup besar, mengingat banyaknya pelaku usaha yang menggunakan media reklame untuk promosi. Meskipun demikian, belum semua kewajiban pajak dari sektor ini terealisasi secara optimal.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemko Palangka Raya melalui instansi terkait terus mengawal fungsi reklame dan berupaya meningkatkan pendapatan pajaknya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha.
"Melalui instansi terkait, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan," tambah Arbert.

